Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 23 Nov 2017 - 07:36:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Setnov Kembali Gugat KPK, Ini Alasannya

3KPK.jpg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali karena menilai penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem.

"Salah satu alasan pihak Setya Novanto bahwa penyidikan yang dilakukan KPK ne bis in idem," kata Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Ne bis in idem sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, "Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap".

"Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus KTP-el saat ini masih terus berjalan. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," kata Febri.

Menurut Febri, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-el tersebut. "Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama," ungkap Febri.

Dalam penyidikan kasus KTP-el itu, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.

Lima saksi itu antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Golkar Ade Komarudin, Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11). Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat. (Ant/icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...