JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aparat kepolisian dari Polda Papua dibantu prajurit TNI dari Kodam XVII Cenderawasih berhasil membebaskan 345 warga desa di sekitar kawasan Tembagapura, Papua, yang disandera kelompok kriminal separatisme bersenjata (KKSB). Menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, pembebasan itu sebagai jawaban dari permintaan negosiasi pihak penyandera yang tak masuk akal.
"Yang dituntut kelompok kriminal separatisme bersenjata (KKSB) itu tidak masuk akal," ungkap Gatot dalam sambutannya di acara Persatuan Purnawirawan Abri (Pepabri) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
Gatot menyebutkan, permintaan yang diajukan pihak penyandera yakni pertama, kelomok tersebut meminta PT Freeport harus segera ditutup.
Kedua, mereka meminta agar militer Indonesia ditarik ke luar dari Papua dan diganti dengan pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketiga, mereka ingin pemerintah Indonesia harus menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua.
"Dan Pemda Papua dan Papua Barat ditutup, diganti, dengan pemerintah perwakilan PBB. Ini yang mendorong TNI untuk melakukan pembebasan sandera," ujar dia di hadapan para purnawirawan yang hadir dalam kegiatan itu.
Ia juga melaporkan kepada para seniornya itu, pemyandera melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang wanita. Penyandera juga menyita uang sebesar Rp 107,5 juta, emas seberat 254,4 gram, dan telepon genggam sebanyak 200 buah.
Setelah pembebasan para sandera dilakukan, Gatot mengatakan, tindak lanjut dari TNI akan sama seperti apa yang dikatakan oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian. "Apa yang disampaikan Kapolri, Kapolri siap menghadapi tantangan dan siap mengejar, tentu TNI sama seperti itu. Sudah dijawab tegas sama Kapolri," kata Gatot.
Ia juga menyebutkan, dalam menjalankan tugas, TNI bertindak berdasarkan hukum yang ada. Menurutnya, hukum adalah panglima paling tinggi bagi TNI dalam setiap langkah-langkahnya.
"Dalam langkahnya, yang menjadi panglima paling tinggi bagi TNI adalah hukum. Jadi semua pasti berdasarkan hukum," tutur dia.(yn)