Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 26 Nov 2017 - 11:52:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Dulu Dilarang Ahok, Anies Kini Izinkan Acara Keagamaan di Monas‎

6Anies-Gubernur-DKI.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya membuka kembali kesempatan kepada warga Jakarta untuk memanfaatkan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiatan masyarakat.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, akhirnya ditetapkan kembali bahwa Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pengajian, ‎pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan lain.

Anies mengatakan, dengan adanya Pergub No. 186 tahun 2017 ini, Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum.

Sebelumnya, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Pergub yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial dan agama.

"Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Ada sejumlah pasal yang diubah Anies. Seperti misalnya pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Sebelumnya di pasal 10 Pergub 160 itu, juga di poin b, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan nnegara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang ditambahkan. Salah satunya adalah pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin Gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim.

Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan itu diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.

Tim ini berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat dan instansi lainnya.

"Mereka di tim ini yang melakukan penilaian kelayakan sebuah usulan kegiatan yang akan menggunakan kawasan monas, lalu tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur apakah diberi izin atau tidak," tambah Anies.(yn)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...