JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-e) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. MAKI mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak.
"Kami berharap KPK segera gelar perkara untuk menentukan perkara SN sudah lengkap atau belum. Jika sudah ditetapkan lengkap (P21) maka semestinya Jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan, jika perlu dilembur semalaman," tandas Boyamin Saiman Koordinatir Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Lebih lanjut Boyamin menegaskan, Jika surat dakwaan sudah selesai besok pagi maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor besok siang.
"Dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor maka diharapkan minggu depan sudah dapat dimulai persidangannya sehingga akan berpacu dengan proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Dijelaskannya, Berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d maka Praperadilan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan.
"Kami mendorong dan meminta langkah ini kepada KPK dalam rangka mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak. Langkah ini bukan langkah licik, namun langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara," tegasnya.
Diungkapkannya, KPK pernah menempuh langkah yang sama dalam hadapi Praperadilan Sutan Batugana dimana gugatannya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Langkah mempercepat ini tetap adil termasuk bagi Setnov karena dalam persidangan pokoknya masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas," terangnya.
Selain itu, kata dia, Langkah KPK ini dibenarkan oleh pasal 25 UU 31 tahun 1999 dimana perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya.
"Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor. Kami memdorong penanganan perkara diarahkan pada persidangan pokok perkara karena betul-betul mengadili dugaan tindak pidana korupsi dengan sistem yang lebih adil berupa sistem majelis hakim minimal 3 orang dengan hadirnya Jaksa, Terdakwa dan Lawyernya dibandingkan Praperadilan hanya satu hakim dan hanya menyidangkan prosedurnya," tutup dia. (icl)