JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mengaku telah menandatangani Pergub tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), yang berisi 73 orang.
Menurut Anies, pengangkatan TGUPP telah melalui prosedur yang benar dan penuh tanggung jawab.
"Sudah tadi malam (ditandatangani). Jadi semua yang kerja memliki surat keputusan, punya kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, dan punya hak yang jelas," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Kendati demikian, Anies sendiri belum mengetahui lebih rinci soal nomor Pergub soal TGUPP. Namun yang jelas, lanjut dia, tidak ada mekanisme yang ditabrak, sehingga kerja TGUPP sah secara aturan.
"Nanti kita cek (nomor Pergub-nya). Nanti kita atur di sana," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tim TGUPP diisi 73 orang.
Dia pun menjelaskan, 73 TGUPP merupakan tim yang sebelumnya ada di tingkat Wali Kota yang ditarik ke tingkat provinsi. Sedangkan untuk nama-nama tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Ke-73 anggota TGUPP itu nantinya akan dibagi ke lima bidang, yakni percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir, ekonomi dan pembangunan.
"Sehingga di tingkat kota tidak ada lagi tim percepatan pembagunan untuk para Wali Kota, jadi semua ditarik ke provinsi. Personelnya sedang digodok, mudah-mudahan datang dari profesional," kata Saefullah di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Sementara itu, jumlah anggota TGUPP berbeda-beda. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dalam Pergub pertama yang dikeluarkan Joko Widodo nomor 83 tahun 2013, menerangkan jumlah TGUPP hanya 9 orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non PNS.
Pergub kedua di keluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pergub nomor 163 tahun 2015 jumlahnya bertambah menjadi 11.
Kemudian tahun 2016 diperbaharui dengan pergub 411 tahun 2016, itu menjadi 15 orang terdiri dari delapan PNS dan tujuh non PNS.(yn)