Jakarta
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 29 Nov 2017 - 10:52:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Diteken, Pergub Soal TGUPP Segera Diterbitkan

16Anies-Salaman.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mengaku telah menandatangani Pergub tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), yang berisi 73 orang.

Menurut Anies, pengangkatan TGUPP telah melalui prosedur yang benar dan penuh tanggung jawab.

"Sudah tadi malam (ditandatangani). Jadi semua yang kerja memliki surat keputusan, punya kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, dan punya hak yang jelas," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Kendati demikian, Anies sendiri belum mengetahui lebih rinci soal nomor Pergub soal TGUPP. Namun yang jelas, lanjut dia, tidak ada mekanisme yang ditabrak, sehingga kerja TGUPP sah secara aturan.

"Nanti kita cek (nomor Pergub-nya). Nanti kita atur di sana," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tim TGUPP diisi 73 orang.

Dia pun menjelaskan, 73 TGUPP merupakan tim yang sebelumnya ada di tingkat Wali Kota yang ditarik ke tingkat provinsi. Sedangkan untuk nama-nama tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Ke-73 anggota TGUPP itu nantinya akan dibagi ke lima bidang, yakni percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir, ekonomi dan pembangunan.

"Sehingga di tingkat kota tidak ada lagi tim percepatan pembagunan untuk para Wali Kota, jadi semua ditarik ke provinsi. Personelnya sedang digodok, mudah-mudahan datang dari profesional," kata Saefullah di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sementara itu, jumlah anggota TGUPP berbeda-beda. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur.

Dalam Pergub pertama yang dikeluarkan Joko Widodo nomor 83 tahun 2013, menerangkan jumlah TGUPP hanya 9 orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non PNS.

Pergub kedua di keluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pergub nomor 163 tahun 2015 jumlahnya bertambah menjadi 11.

Kemudian tahun 2016 diperbaharui dengan pergub 411 tahun 2016, itu menjadi 15 orang terdiri dari delapan PNS dan tujuh non PNS.(yn)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...