JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wasekjen PPP Achmad Baidowi menilai, calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.
Menurut Baidowi, Khofifah cukup mengajukan cuti saja karena merujuk aturan dalam UU 10 tahun 2016 pasal 2.
"Tak perlu terjadi (polemik Khofifah) jika semua pihak mengembalikan pada ketentuan UU 10/2016 pasal 2. Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, kades dan pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon," ujar Baidowi saat dihubungi, Rabu (29/11/2017).
Baidowi menerangkan, merujuk pada aturan itu, maka baik Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi, Emil Dardak sebagai Bupati Trenggalek dan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Wagub Jawa Timur tidak perlu mengundurkan diri, cukup mengajukan cuti saja.
Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Timur XI ini pun berharap, Pilgub Jatim bisa berjalan dengan lancar.
"Nah, kami berharap Pilkada Jatim menjadi ajang kontestasi gagasan dari para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi, Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai," harapnya.(yn)