JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan kasus korupsi Program Penangangan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008, dr Bagoes Soetjipto. Ia ditangkap pada Minggu (26/11) di Malaysia sekitar pukul 22.40 waktu setempat.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung, Jan Marinka menyatakan, Bagoes sendiri telah dinyatakan sebagai buronan sejak enam tahun lalu. Mantan staf ahli DPRD Provinsi Jawa Timur itu disebutkan telah merugikan negara mencapai miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut. “Terpidana dinyatakan buron semenjak tahun 2011. Negara dirugikan Rp2 miliar,” kata Marinka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/11).
Modus melarikan diri Bagoes, ungkap Jan, adalah dengan menggunakan modus yang sama dengan Gayus Tambunan. Yakni menggunakan paspor dengan nomor orang lain.
Kasus Bagoes sendiri diadili di beberapa pengadilan berbeda, sebab perbuatannya terjadi di beberapa wilayah hukum. Saat ini bahkan putusan pengadilan atas Baoges sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sidoarjo, dan Jombang. Ketiga pengadilan itu menjatuhkan masing-masing vonis selama 7 tahun penjara kepada Bagoes. Total 21 tahun yang harus dia habiskan di penjara. Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga turut menyidangkan kasus Bagoes. Namun pada putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara nihil. Sebab total hukuman yang diterima Bagoes sudah selama 21 tahun, lebih lama dari ancaman maksimal tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Bagoes.
Tertangkapnya Bagoes, lanjut Jan, merupakan koordinasi lembaga penegak hukum di Indonesia. Ia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan sebuah langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami berharap ini menjadi pintu masuk untuk mengaktifkan kembali sehingga memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat aman untuk pelaku tindak kejahatan,” pungkas Jan. (aim)