JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan seorang menteri itu mundur dari kabinet atau cuti ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan yang mengharuskan mundur itu adalah anggota DPR RI, bukan menteri.
Zulkifli menyampaikan hal itu menanggapi polemik pengunduran diri Khofifah Indar Parawansa dari kursi menteri sosial. Polemik itu mencuat setelah Khofifah memastikan diri maju pada Pilgub Jatim 2018. Bahkan, dia juga sudah mengirim surat permintaan izin kepada Presiden Joko Widodo.
"Menurut peraturan perundang-undangan tidak ada aturan mundur atau cuti bagi menteri yang maju di pilkada. Tapi, itu terserah Presiden karena menteri itu pembantu presiden," tegas Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Lalu, apakah Khofifah perlu mundur sebagai menteri sosial mengingat masa kampanye selama delapan bulan, atau sekadar mengambil cuti? Sekali lagi Zulkifli Hasan menyerahkan keputusan itu kepada Khofifah dan presiden.
"Kalau gubernur, bupati inkumben, cuti. Kalau DPR mundur, kalau eksekutif nggak ada aturannya. Terserah kepada presiden dan Khofifah," katanya.
Sebelumnya diberitakan Khofifah menyatakan masih menunggu panggilan Presiden Joko Widodo menyusul surat permohonan yang diajukannya setelah dirinya diusung Partai Demokrat dan Golkar maju di Pilgub Jatim 2018.
"Saya menunggulah kalau dipanggil," ujar Khofifah usai rapat koordinasi penanganan bencana di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Khofifah yang juga Menteri Sosial Kabinet Kerja itu sebelumnya menyampaikan surat permohonan petunjuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemensetneg pada Senin (27/11/2017).
Dalam surat tersebut ia menyampaikan informasi tentang rekomendasi dari Partai Demokrat dan Partai Golkar yang mengusungnya dalam Pilgub Jatim.(plt)