Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 30 Nov 2017 - 09:51:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Kasus Setnov Segera ke Penuntutan

43setya-novanto_20171125_145324.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto segera naik ke penuntutan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa finalisasi berkas perkara tersangka dugaan korupsi tersebut sudah hampir rampung

”Sudah rampung 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat,” katanya kemarin (29/11).

Menurutnya, Basaria enggan memastikan apakah proses pemberkasan yang hampir tuntas itu bakal dilimpahkan sebelum putusan sidang praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.

Purnawirawan jenderal polisi itu hanya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan ketua umum DPP Partai Golkar itu. ”Sudah pasti siap 100 persen,” ungkapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, proses penyidikan Setnov sejauh ini tinggal merampungkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Setnov dan beberapa saksi lain.

Sebelumnya, saksi yang meringankan Setnov sempat tidak hadir ke gedung KPK. Hal itu memang sempat menghambat proses pemberkasan. ”Yang jelas, masih ada yang kami butuhkan,” paparnya.

Terkait sidang praperadilan Setnov yang bakal digelar hari ini, KPK memastikan tim biro hukum KPK bakal datang.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov.

Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. "Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan," terangnya.

Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov.

Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.

"Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov," imbuh Boyamin. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...