JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Kesibukan Khofifah Indar Parawansa yang sedang sibuk mempersiapkan diri untuk pencalonan sebagai calon gubernur di Jawa Timur terus menyita waktunya sebagai Menteri Sosial (Mensos). Walau demikian, di dalam aturan tidak ada kewajiban bagi Khofifah harus mundur sebagai Mensos
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, meski surat sudah diajukan melalui Mensesneg Pratikno, tetapi Khofifah masih harus bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.
Namun Johan mengatakan, saat ini tak ada aturan yang mengharuskan seorang menteri untuk mundur lantaran maju sebagai calon kepala daerah. Berbeda dengan lembaga lainnya seperti anggota DPR, TNI atau Polri.
"Menteri yang maju ke Pilgub (sebelumnya) kan belum pernah ada. Yang kedua, UU tentang kementerian negara juga tidak diatur. Yang ketiga, di UU Pilkada sepertinya tidak diatur. Dia hanya mengatur UU Pilkada itu anggota DPR, DPD, DPRD (harus mundur) kalau enggak salah ya," kata Johan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/12/2017)
Tak hanya mundur, soal cuti bila akan maju sebagai calon kepala daerah juga belum diatur. Menurutnya, sikap yang paling bisa dilakukan Khofifah mungkin seperti yang diusulkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menilai saran JK ada benarnya karena antara maju di Pilgub dan memimpin kementerian adalah persoalan berbeda.
"Nanti apakah Bu Khofifah akan mundur memilih running di pilgub atau tidak, saya belum tahu. Tapi dari statementnya Pak JK kan memberikan saran sebaiknya salah satu ya. Pak wapres menyampaikan sebaiknya memilih salah satu. Apakah running di pilgub, atau tetap jadi mensos.” (aim)