Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 07 Des 2017 - 08:18:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini, Sidang Tuntutan Andi Narogong

58selalu-ada-andi-narogong-di-dekat-setya-novanto.jpg
Andi Narogong (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis (7/12) hari ini. Sidang tuntutan Andi Narogong rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Iya besok (hari ini sidang tuntutan Andi)," kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/12/2017) malam.

Samsul berharap KPK memberikan justice collaborator kepada Andi Narogong dalam kasus proyek e-KTP. Apalagi Andi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"Ya engan sikap kooperatifnya Andi kami berharap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ucap Samsul.

Selain itu, Samsul berharap kliennya diberikan tuntutan ringan oleh jaksa pada KPK. Sebab, Andi sudah memberikan fakta persidangan dalam kasus tersebut.

"Dan yang paling penting juga berharap Andi akan dituntut dan dihukum seringan mungkin. Karena yang bersangkutan dengan kesadaran diri sudah mau mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi. Sehingga pihak-pihak yang berkuasa, berkepentingan dan berperan lebih dominan dalam kasus ektp tersebut bisa terungkap lebih terang," tutur dia.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan orang lainnya yakni Irman, Sugiharto, Isnu Edhi WIjaya, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar. Andi juga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...