JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ternyata ada commitment fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk memuluskan pembahasan anggaran.
Fakta tersebut terkuak dari pembacaan sidang tuntutan atas nama terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Pada pertengahan 2010 terdakwa melakukan pertemuan di Kafe Pandor dengan Johannes Marliem, Vidi Gunawan, Irvanto dan Mudji. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan dalam proyek e-KTP ada beban komitmen fee 5 persen untuk Novanto untuk mempermudah pembahasan anggaran," ucap jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dengan adannya pertemuan itu, jaksa menyatakan Andi mengajak Johannes Marliem bertemu Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, dan koordinator anggaran DPR membahas kebutuhan anggaran proyek e-KTP Rp 2,9 triliun. Namun anggaran tersebut baru tersedia hanya Rp 1 triliun.
"Oleh sebab itu, Andi mengajak Johannes Marliem bertemu Diah Anggareni, Chairuman Harahap, dan koordinator anggaran DPR. Saat itu kebutuhan anggaran proyek e-KTP tahun 2011 kurang lebih Rp 2,6 triliun. Namun baru tersedia Rp 1 triliun," ucap jaksa.
Untuk tindak lanjut pertemuan itu, jaksa menyatakan Andi bersama Johannes melakukan pertemuan dengan Diah, Irman dan Sugiharto, serta Fahmi Husni dan Chairuman Harahap di Hotel Sultan Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPR diminta untuk segera menyetujui anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut Oktober 2010 bersama Johanes melakukan pertemuan dengan Diah, Irman dan Sugiharto, Husni Fahmi dam Chaoriman Harapan di Hotel Sultan untuk segera menyetujui anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun," tutur jaksa. (aim)