Lampung
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 08 Des 2017 - 00:01:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Caplok Tanah Masyarakat, Pansus SGC Serahkan Dokumen ke Komisi II DPR

15IMG_1277.JPG
Ketua Pansus SGC DPRD Lampung menyerahkan dokumen laporan kerja Pansus kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lumajang Edy di gedung parlemen Sebagian, Jakarta, Kamis (7/12/2017) (Sumber foto : Mandra Pradipta )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panitia Khusus Sugar Group Companies (Pansus SGC) DPRD Lampung mendatangi Komisi II DPR II, Kamis (7/12/2017). Mereka mengadukan atas konflik tanah yang terjadi di dua kecamatan, yaitu Dente Teladas dan Gedung Meneng, Provinsi Lampung.

Ketua Pansus SGC Nopi Marzani mengatakan bahwa ada pencaplokan tanah yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC). Nopi membeberkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) wilayah Tulang Bawang, Lampung, tidak pernah hadir saat dipanggil untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, lanjut dia, Bupati Tulang Bawang Hanan A. Rozak juga tidak hadir.

"Betul permasalahan ini sudah memakan cukup korban. BPN kami panggil tidak mau hadir. Kalau pun ada gejolak sosial penyebabnya yaitu BPN, karena saat kami panggil tidak hadir," kata Nopi kepada Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Lebih jauh, Nopi menyatakan, ada indikasi tindakan pidana yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC) terhadap tanah masyarakat yang selama ini dicaplok tanpa ada prosedur. Dia mengungkapkan selama ini banyak tanah masyarakat dan lahan konservasi yang menjadi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC.

"PNS penyidik tata ruang Tulang Bawang di indikasikan ada tindakan pidana. Sudah sangat jelas secara UU berdasarkan Perda, bahwa itu ada sebuah kampung. Sebelum perusahaan ada, kampung itu sudah ada. Kok ini kampung masuk dalam HGU. Jadi ini banyak sekali kesalahan-kesalahan," jelasnya.

Oleh karenanya, Nopi mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, dia menambahkan, salah satu program pemerintah Jokowi adalah mendorong kemudahan membuat sertifikat lahan. Masalah yang terjadi program tidak bisa terwujud.

Apalagi, ujar dia, banyak program-program pembangunan tidak bisa dilaksanakan karena alasan HGU. Jadi tidak heran, menurut dia, bila investor enggan masuk ke Tulang Bawang karena adanya persoalan tersebut.

"Begitu pula jalur listrik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) tidak bisa dilakukan karena adanya HGU. Itu kenapa (penyebab) Lampung selalu kekurangan listrik," tuturnya.

Nopi mengutarakan, dalam laporan hasil kerja Pansus didapati 59 poin penting menyangkut HGU SGC atas lahan yang mengepung pemukiman warga di Gedung Meneng. Dalam dokumen laporan Pansus SGC setebal 12 halaman yang berisi sejarah berdirinya Pansus SGC, juga disampaikan fraksi-fraksi yang setelah Pansus berjalan menarik diri.

Selain itu juga disampaikan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini, baik yang hadir ataupun tidak berkenan hadir saat diundamg Pansus SGC. "Laporan Pansus ada 59 point. Semuanya berdasarkan data-data, keterangan, dan laporan yang masuk ke Pansus," terangnya.

Diketahui, Pansus SGC terbentuk dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulangbawang pada 31 Juli 2017 lalu. Setelah sebelumnya berulang kali ratusan warga masyarakat dari dua Kecamatan, masing-masing Gedung Meneng dan Dente Teladas menggruduk gedung DPRD setempat.

Mereka menuntut hak atas tanah mereka, termasuk hak ulayat, dan kawasan konservasi yang diduga dicaplok masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan kelompok usaha SGC.

Beberapa poin laporan Pansus sbb :

1. Masyarakat di dua kecamatan diatas dirugikan secara berkelanjutan karena tidak bisa disentuh oleh program yang dilakukan pemerintah, baik program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, apalagi program pemerintah kabupaten.

2. Program sertifikasi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat tidik bisa diikuti masyarakat di dua kecamatan diatas, untuk melakukan sertifikasi kepemilikan. Padahal, masyarakat sudah tinggal secara turun temurun di wilayah tersebut, sebelum hadirnya perkebunan tebu dan pabrik Gula yang kini di kuasai oleh perusahaan-perusahaan yang ada di SGC.

3. Hak atas tanah masyarakat (persil rumah, persil ladang, persil pekarangan) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas, merupakan hak masyarakat sepenuhnya.

4. Sesuai dengan Peta Topografi Bakosurtanal untuk wilayah Lampung, tahun 1996, pemukiman masyarakat atau yang disebut Umbul sudah ada. Masyarakat pribumi, penduduk asli di dua kecamatan diatas, belum pernah melepaskan hak atas tanah mereka kepada siapapun.

5. Dalam penerbitan HGU-HGU kepada perusahaan-perusahaan yang ada di SGC terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana Tata Ruang.

6. Berdasarkan data Peta Tematik izin HGU PT.Indo Lampung Buana Makmur (ILBM), Pt.Indo Lampung Perkasa (ILP) dan Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM) jelas terlihat bahwa Hak Atas Tanah masyarakat dimasukkan kedalam HGU.

(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lampung Lainnya
Lampung

Ini Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Terpilih Pemilu 2019

Oleh Fitriani
pada hari Minggu, 05 Mei 2019
BANDAR LAMPUNG (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota ...
Lampung

Lampung Barat Segera Punya Sekolah Kopi Tahun Depan

BANDAR LAMPUNG (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tahun depan mulai membangun sekolah kopi, karena untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga profesional perkopian. Pembangunan sekolah ...