JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Darwis Muhammad Aji angkat suara soal biaya bantuan parpol di DKI yang naik sampai Rp 4.000 per suara.
Hal ini, menurut Darwis, karena kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta besar. "Ini sudah sesuai dengan aturan yang bunyinya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Nah, anggaran DKI kan besar, jadi tidak dilarang," kata Darwis, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Darwis tidak menampik adanya ketentuan dari pemerintah pusat perihal bantuan untuk parpol sebesar Rp 1.000 per suara. Namun, kata dia, ada pasal lain yang menyebut bantuan parpol juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 atas revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu, kenaikan bantuan parpol menjadi Rp 4.000 per suara merupakan kesepakatan dalam rapat badan anggaran ketika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Awalnya, kata Darwis, Bakesbangpol mengajukan anggaran sebesar Rp 1.200 per suara. Namun, anggota banggar DPRD DKI ingin anggaran tersebut dinaikan karena kemampuan keuangan DKI yang memadai.
"Jadi bukan suka-sukanya Bakesbang memasukkan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni (Dirjen Otda), Rp 1.200. Tetapi kan Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono kemarin menyoroti tingginya kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik pada APBD DKI 2018. Kenaikan bantuan keuangan kepada parpol yang dianggarkan pada APBD DKI 2018 menjadi Rp 4.000 per suara.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu membandingkan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di DKI dengan tingkat nasional.
"Jadi, (kenaikan dana parpol) nasional saja Rp 1.000, masa (DKI) Rp 4.000," ujar Sumarsono. (icl)