Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 11 Des 2017 - 09:41:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Papa Masih Sakti, Akankah Azis Syamsudin Mulus Menjadi Ketua DPR?

57aziz syamsuddin2 (ik).jpg
Azis Syamsudin (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rencana pergantian Ketua DPR RI dari Setya Novanto ke Azis Syamsudin mengundang berbagai debat. Paling seru di internal Partai Golkar. Bahkan Partai Golkar terbelah kembali menjadi kubu pro penunjukan Azis Syamsudin menjadi Ketua DPR RI dan kubu yang kontra atau menolak.

Nusron Wahid dan Sarmuji adalah kubu yang menolak atau kontra. Berada dalam barisan ini antara lain Akbar Tandjung, Agung Laksono, Yorrys Raweyai termasuk Ahmad Doli Kurnia. Umumnya kubu ini juga representasi kelompok yang menurut pelengseran Setya Novanto melalui Munaslub yang dipercepat.

Bagaimanakah duduk perkara pergantian Ketua DPR RI dari Setya Novanto kepada Azis Syamsudin? Apakah rencana pergantian ini menabrak aturan atau sebaliknya? Bagaimana pula mekanisme yang terjadi dalam institusi DPR RI tentang proses dan prosedur pergantian pimpinan DPR RI?

Berdasarkan UU 17/ 2014 Tentang MD3 pasal 87 ayat (1), Pimpinan DPR RI berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan. Terkait jika Meninggal dan atau mengundurkan diri maka pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan dengan mudah. UU 17/2014 Pasal 87 ayat (4) mengatur pergantian pimpinan DPR harus berasal dari partai politik yang sama.

Hari ini publik juga kembali disibukkan dengan pergantian pimpinan DPR RI. Setya Novanto dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Pimpinan DPR. Mekanisme pemberhentian dan pergantian seorang pimpinan DPR RI diatur di dalam peraturan DPR RI tentang tata tertib.

Pasal 39 mengatur tentang pemberhentian pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri dan pasal 46 mengatur tentang proses pergantian secara umum baik yang karena meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Terkait pemberhetnian, Pasal 39 tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri mengajukan surat pengunduran diri kepada Pimpinan DPR RI di atas kertas bermatrai. Selanjutnya Pimpinan DPR RI mengadakan rapat pimpinan membahas surat pengunduran diri tersebut dan meminta nama pengganti kepada partai politik yang bersangkutan.

Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa domain atau otoritas penggantian nama pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri adalah hak partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya terkait pergantian pimpinan DPR diatur dalam Pasal 46 Tata Tertib DPR. Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pimpinan DPR RI yang berhenti maka harus segera dilakukan pergantian. Pasal selanjutnya menjelaskan dalam hal pergantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan maka pimpinan DPR meminta nama pengganti kepada Partai Politik melalui Fraksi. Dan Partai politik melalui fraksinya memberikan nama pengganti.

Dalam pasal ini pengganti pimpinan DPR RI juga disebutkan sebagai domain parpol. Peran Fraksi hanya melanjutkan surat dari parpol dengan membuat surat pengantar.

Selanjutnya ayat (4) pasal 46 tatib DPR RI menyebutkan jika Pimpinan DPR sudah menerima nama pengganti dari Partai politik melalui Fraksi maka Pimpinan DPR menyampaikan nama penggantin tersebut dalam rapat paripurna. Redaksi Pasal tersebut berbunyi: “Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan atau wakil ketua DPR sebagaimana pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

Terkait pasal tersebut maka pimpinan DPR cukup menyampaikan nama penggantin dalam rapat paripurna untuk ditetapkan tanpa meminta persetujuan dari Rapat Paripurna. Pengertian kata ditetapkan penting untuk digarisbawahi karena dalam berbagai pasal di UU MD3 dan tata Tertib ada yang mengatur tentang penatapan dan ada yang mengatur tentang permintaan persetujuan dari rapat paripurna.

Terkait hal tersebut, dalam kasus terjadinya pengunduran diri dari pimpinan DPR RI dapat dilakukan dengan mudah. Syarat adiminstratif yang dibutuhkan hanyalah Surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, surat pengajuan nama pengganti dari Parpol dan surat pengantar dari Fraksi kepada pimpinan DPR RI. Tidak ada ketentuan adminstratif lain seperti surat harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol dan atau Ketua dan Sekretaris Fraksi.

Beda halnya dengan pemberhentian anggota DPR RI oleh Parpol seperti di dalam pasal 14 ayat (1) yang mempersyaratkan adanya surat dari Parpol yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjend Parpol. Hanya pasal 14 ayat 1 dalam tersebut yang mensyaratkan adanya tanda tangan dari ketua umum dan sekjend Partai politik dalam tata Tertib DPR RI. Sementara di UU MD3 tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang syarat tanda tangan.

Dan terkait surat Fraksi, tidak ada satupun pasal di UU MD3 dan Tata tertib DPR RI yang mewajibkan legalitas sebuah surat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi. Dalam semua pasal yang berkaitan dengan surat Fraksi hanya tertulis surat Fraksi tanpa ada ketentuan syarat adminstratif tanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris. Dalam hal ini artinya surat Fraksi sah dan legal jika hanya ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris dan atau keduanya.

Dalam hal jika terjadi masalah dalam internal partai politik, maka pimpinan DPR RI harus berpegang kepada kepengurusan yang sah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham. Dalam priode ini DPR RI sudah sering berhadapan dengan masalah internal Partai Politik terkait dualisme kepengurusan. Secara kelembagaan Pimpinan DPR tidak boleh memasuki ranah konflik internal partai dan hanya berpegang kepada kepengurusan yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

Jadi, pergantian Setya Novanto kepada Aziz Syamsuddin besar kemungkinan tidak akan menghadapi kendala. Mengapa, karena Setya Novanto melakukan pengunduran diri dan semua dokumen telah tersedia dari Partai Golkar. Terbukti, papa Setya Novanto masih sakti.(dia)

tag: #dpr  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...