Opini
Oleh Laode Ida pada hari Senin, 11 Des 2017 - 11:04:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Motif Menteri PANRB Angkat TZ, Pembuang Uang Kedalam Toilet?

52IMG-20171115-WA0001.jpg
Kolom bersama Laode Ida (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)

Pelantikan Tin Zuraida (TZ) sebagai staf ahli Menteri PANRB untuk bidang politik dan hukum kembali memunculkan pertanyaan tentang keseriusan Presiden Jokowi dalam menjadikan pejabat birokrasi di negeri ini bersih dari anasir figur korup. Soalnya tak sedikit publik bangsa ini tahu persis bahwa TZ adalah istri Nurhadi, mantan Sekretaris MA yang namanya masih ada dalam daftar terduga korupsi di KPK.

Terlebih TZ terkenal sebagai orang yang memasukkan uang asing ke dalam toilet senilai hampir Rp 2 milyar saat KPK menggeledah rumahnya terkait dengan kasus suaminya yang terduga korupsi.

Yang mau saya katakan, bahwa : pertama, jika benar Presiden Jokowi mengetahui rekam jejak TZ dan secara sadar mengangkatnya sebagai pejabat eselon 1B di KemenPANRB, maka sungguh melukai hati rakyat. Karena salah satu janji Jokowi dalam visi misinya adalah pemberantasan korupsi yang seharusnya diimplentasikan dengan melakukan pencegahan agar tak ada pejabat (apalagi diangkatnya) yang merupakan bagian dari anasir korupsi. Singkatnya, Jokowi harusnya menjadi panglima yang memastikan bersihnya birokrasi dari anasir korup.

Namun barangkali Presiden Jokowi tidak diberi informasi yang memadai tentang siapa yang diangkatnya itu. Karena sudah beberapa kali juga Presiden Jokowi menandatangani surat tanpa teliti lebih jauh apa isi atau substansi yang ditandatanganinya itu. Ini artinya, bukan mustahil sisi kurang telitinya Presiden Jokowi itu dimanfaatkan oleh orang seperti TZ dengan memperdaya oknum-oknum tertentu di lingkar dalam Jokowi. Sungguh sangat memprihatinkan.

Kedua, Menteri PANRB sendiri sudah pasti tahu siapa-siapa saja staf ahli yang akan membantunya. Sulit untuk dikatakan bahwa rekam jejak TZ tidak diketahui oleh sang menteri. Sehingga, dalam kaitan ini, tak salah jika dikatakan bahwa ada unsur kesengajaan dan atau dalam kesadaran ketika Menteri memutuskan mengangkat dan melantik TZ.

Pertanyaannya, apa motif MenPANRB mengangkat TZ sebagai staf ahlinya? Ini harus dijelaskan oleh MenPANRB sendiri. Sebab perlu dicurigai jangan sampai ada agenda terselubung dengan pengangkatan TZ itu untuk merusak agenda reformasi birokrasi.

Dengan pengangkatan dan pelantikan TZ sekaligus kian membuktikan bahwa negara ini semakin tidak sakral dari pejabat korup. Tepatnya, telah secara terus menerus terjadi desakralisasi negara oleh para koruptor dan atau melalui anasir-anasirnya menyusup dan berperan dalam birokrasi negara seperti TZ kali ini.

Dan, sungguh sangat ironis, KemenPANRB justru tak memberi teladan dalam pengakatan pejabat di negeri ini. Waduh... (dia)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...