Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 11 Des 2017 - 16:16:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Laode: Kalau Mau Revisi, UU Tipikor Jangan UU KPK

22laode-m-syarif.jpeg
Laode M Syarif (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, undang-undang tentang KPK sudah baik dan tidak perlu direvisi.

"Jangan kita meributkan merevisi sesuatu yang tidak diusulkan oleh reviewer, yang selalu mau direvisi selalu undang-undang KPK, padahal Undang-Undang KPK dianggap best practice," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Menurut Syarif, pernyataannya itu didasari hasil kajian tahap pertama oleh negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Review terhadap Indonesia tersebut berlangsung sejak 2010 hingga 2015 oleh Inggris dan Uzbekistan.

"Bidang yang dibahas adalah Bab III tentang Pemidanaan dan Penegakan Hukum serta Bab IV tentang Kerja Sama Internasional," ujarnya.

Dari hasil review itu, Indonesia diberi masukan untuk membuat sejumlah regulasi, seperti tentang perampasan aset. Menurut Syarif, aturan tersebut bisa masuk UU Tipikor lewat revisi.

"Kalau mau revisi Undang-Undang Tipikor, jangan Undang-Undang KPK. Lengkapi Undang-Undang Tipikor yang disampaikan reviewer dari dua negara tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, permasalahan korupsi diatur dalam sejumlah undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyebut UU Tipikor di Indonesia sudah kuno.(yn)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement