JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Langkah Gubernur DKI Anies Baswedan, yang akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai, hal tersebut sebagai bukti ketegasan Anies dalam menolak reklamasi.
"Butuh keberanian untuk mengambil sikap menolak reklamasi. Langkah gubernur yang akan mengambil langkah hukum pada Pulau C dan D patut diapresiasi," ujar Sugiyanto, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Sugiyanto megatakan, Pulau C dan D yang sudah dibangun dan di atasnya berdiri bangunan memang diketahui melanggar. Sebab bangunan-bangunan di atas pulau tersebut tidak memiliki IMB.
"Tidak ada alasan untuk tidak mendukung langkah Gubernur," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Nanti kita ada langkah hukumnya itu, tapi yang jelas kita berpikir jangka panjang bukan menyelesaikan satu-dua kasus saja," kata Anies di Balai Kota, Kamis (7/12/2017).
Namun, Anies belum mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya. Anies hanya menekankan, penataan kawasan di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan.
Dia ingin Jakarta menjadi kawasan pantai yang bisa dirasakan seluruh warga. Anies juga telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda).
Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang.
"Jangan menata dengan menggunakan profil Jakarta di masa lalu, tapi profil Jakarta ke masa depan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima kunjungan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2017). Anies mendengarkan masukan dari komunitas tersebut terkait kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Mereka hadir sampaikan aspirasi terkait persoalan reklamasi. Mereka sampaikan poin-poin utama yang bisa dijadikan pertimbangan gubernur dalam mengambil keputusan terkait reklamasi," ujar Anies.
Anies mengaku akan merancang konsep penataan kawasan utara Jakarta terlebih dahulu sebelum merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Konsep penataan kawasan utara Jakarta itu harus mencakup kebutuhan Ibu Kota di masa depan. Anies ingin warga Jakarta merasa tinggal di wilayah pesisir.
Oleh karena itu, dalam menata kawasan utara Jakarta, kata Anies, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
"Kami harus memerhatikan faktor sosial ekonomi, faktor geopolitik, faktor lingkungan hidup," tandas dia.
Perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea mengatakan, salah satu usulan yang disampaikan kepada Anies adalah mengenai pencabutan perda tentang zonasi.
"Terus juga bagaimana menghentikan seluruh jalannya aktivitas yang ada di pulau C dan D. Bangunan yang ada perlu ada langkah hukum dan penindakan hukum terkait bangunan yang ada," kata Tigor.
Selain itu, lanjut dia, ada sejumlah pergub yang harus dikoreksi. Dengan demikian, pengembang tak memiliki dasar hukum menjalankan reklamasi di kawasan tersebut.
"Kami harap beberapa pergub soal tata ruang bangunan yang harus dicabut. Lalu beberapa izin reklamasi kami harapkan bisa dicabut," kata dia.(yn)