JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Seluruh pengelola gedung di Jakarta wajib mengubah sistem pembayaran parkirnya pada tahun 2018 mendatang. Setiap gedungwajib menggunakan e-tapping parkir yang mulai disosialisasikan oleh Badan Retribusi dan Pajak DKI Jakarta.
Pembayaran tunai nantinya tak dibolehkan lagi. Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah BPRD DKI Jakarta, Dewi Mustika Tafal mengatakan, uji coba pertama sistem e-tapping parkir akan dilakukan di Mal Ciputra, Jakarta Barat serta Plaza Central, Jakarta Selatan.
"Sementara ini baru dua gedung. Rencananya kita akan merambah ke semua gedung, tapi bertahap di tahun 2018 sudah dimulai," ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Dengan sistem ini, lanjut Dewi, pengguna parkir akan membayar biaya non tunai. Saat ini, sistem tersebut didukung oleh Bank DKI dan Bank Mandiri.
"Sementara kita menggunakan Bank DKI dan Bank Mandiri, diharapkan tahun depan semua bank kita lakukan kerja sama. Sistem e-tapping ini hanya untuk parkir off street. Sedangkan untuk on street tidak dapat digunakan," jelas Dewi.
BPRD DKI menerapkan sistem baru ini untuk menggenjot pemasukan dari parkir pada 2018 mendatang.
Sebab target pendapatan pajak parkir di 2018 meningkat ketimbang 2017. Dari statistik penerimaan pendapatan pajak parkir dari tahun 2014 sampai dengan proyeksi di 2017, pajak parkir telah tumbuh dari 400 Milyar di 2014 sampai dengan 500 Milyar di 2017.
"Di 2018, pendapatan dari pajak parkir ditarget sebesar Rp 700 milliar," pungkasnya. (plt)