JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menunggu sikap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal kasus kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan politikus NasDem Viktor Laiskodat.
Sebab, kata Tito, proses penyelidikan Bareskrim Polri atas kasus Laiskodat terhambat karena MKD belum menentukan posisi ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu.
"Kita berharap MKD segera menetukan sikap apakah ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Tito menegaskan, bila MKD menyatakan ucapan Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan ujaran kebencian dalam rangka tugas DPR, maka Viktor mendapat hak imunitas. Polisi pun harus menghentikan jika kondisinya demikian.
"Kalau seandainya MKD mengatakan tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR kita bisa ajukan berkasnya," ujarnya.
Untuk itu, Polri pun meminta agar MKD DPR segera menentukan sikap. Tito menyatakan, pihaknya menghormati UU MD3 yang menyatakan bila anggota DPR yang berpendapat dalam melindungi tugasnya dilindungi oleh hak imunitas.
"Kalau anggota DPR sangat jelas undang-undangnya, hak imunitas. UU itu, bukan kita yang membuat," kata Tito.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.(yn)