JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi A DPRD DKI Jakarta meninjau langsung lahan sengketa seluas 25 hektar di kawasan Cakung Timur, Jakarta Timur. Lahan tersebut diklaim milik sejumlah pihak.
Sengketa lahan di kawasan Jakarta Garden City (JGC) itu berawal dari laporan salah satu perusahaan yang merasa dirugikan ke DPRD DKI beberapa waktu lalu.Mereka mengadu ke DPRD DKI meminta ditengahi agar sengkarut lahan itu segera tuntas.
Adalah PT Taman Gapura Indah Djaya (TPID), perusahaan yang merasa didzolimi.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad menjelaskan, peninjauan ini dilakukan untuk mencarikan solusi terkait laporan masyarakat yang mengaku memiliki lahan juga di atas lahan seluas 25 hektar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersebut.
"Tentunya dengan kunjungan ini kita ingin tahu lebih dalam, apa persoalan sebenarnya," kata Riano didampingi Syarif dan Inggard Joshua serta Anggota Komisi A lainnya,di lokasi, Selasa (12/12/2017).
Riano mengatakan, pihaknya selaku wakil rakyat Jakarta akan mendudukkan masalah ini secara jernih dan benar. "Ini diawali dengan adanya laporan dari pihak PT TGID," katanya.
Menurut Riano, melihat kompleksnya masalah pihaknya masih perlu melakukan penelusuran mendalam untuk menyelesaikan sengkarut lahan tersebut.
Dewan, kata dia, pekan depan akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari warga yang bersangkutan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk pengembang yang diwajibkan membangun waduk di atas lahan tersebut.
"Jadi, semua akan kami (Komisi A) panggil. Tujuannya, untuk mencari titik kebenaran agar tidak ada yang dirugikan. Insyaallah, Selasa (19/12/2017), pekan depan, semua duduk bersama di Komisi A. Pokoknya kita akan telusuri dari awal.Semoga cepat clear," ucap politisi PPP DKI ini.
Sementara pengacara PT TPID, Suradi SH MH mengatakan alas tanah garapan kliennya berasal dari pemindahan dan penyerahan hak dari masyarakat penggarap sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Djejem Widjaya No.2200/VII/1994.
"Mengenai asal muasal fisik, surat dan pemegang hak garapnya sudah diverifikasi sesuai hasil penelitian tim terpadu Kotamadya Jakarta Timur. Yaitu dalam rangka penyelesaian masalah tanah negara Rawarorotan Persil 23 Kelurahan Cakung Timur tanggal 28 Agustus 1995. Disitu secara jelas disebutkan kepemilikan tanah hak garap PT TGID seluas kurang lebih 9,2 hektar," kata Suradi di lokasi yang juga dihadiri Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana.
Selanjutnya, ujar Suradi, sesuai dgn Surat dari Pemda DKI a/n Gubernur DKI No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Sekda menyebutkan bahwa permasalahan klaim PT TGID harus diselesaikan lebih dulu oleh PT. Mitra Sindo Makmur sebagai syarat agar bisa dipertimbangkan untuk perpanjangan permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yg diajukan oleh PT. Mitra Sindo Makmur. Selain itu juga harus membangun waduk dgn biaya ditanggung PT. Mitra Sindo Makmur.
"Akan tetapi sampai saat ini PT TGID belum mendapat penyelesaian haknya. Sedangkan fisik tanah sudah sebagian dikeruk dan diratakan serta patok-patok pembatasnya banyak hilang. Bahkan lahan tersebut sudah dipromosikan menjadi kawasan hunian elit (premium) bernama Asaya untuk dipasarkan," beber Suradi.
Di tempat yang sama, Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyardhana memastikan, meski sedang dalam proses penyelesaian masalah di Komisi A DPRD DKI, pembangunan waduk seluas 25 hektar tersebut tetap akan berlangsung.
"Tetap berjalan, karena kita urgent sekali. Waduk ini berfungsi untuk mengendalikan debit air di kali-kali yang ada di sekitar sini," tandasnya (aim)