JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Pencegahan korupsi salah satunya melalui kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tidak akan berjalan baik tanpa disertai dukungan penuh dari lembaga dan juga instansi.
Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penghargaan Pengelolaan Kepatuhan LHKPN Terrbaik 2017 di bidang Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian dan Lembaga.
Penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus.
Penghargaan diterima Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan oleh Komisioner KPK Laode M. Syarif.
Menteri Basuki mendukung penuh KPK dalam memberantas praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di Kementerian PUPR. Untuk itulah Kementerian PUPR menyiapkan langkah konkret untuk menyiapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
“Saya mengubah mekanismenya untuk pengadaan barang dan jasa. Kemudian kami juga melatih sumber daya manusianya, dan terpenting adalah sistemnya," ungkap Menteri PUPR Basuki dalam diskusi Pencegahan Korupsi di Bidang Infrastruktur pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN di Hotel Bidakara, Senin (11/12/2017).
Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, penyelewangan yang terjadi di Kementerian/ Lembaga berkaitan kepada dua hal, yaitu barang dan jasa serta perizinan. Kementerian PUPR berusaha terus memperbaiki sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan mengubah sistem dengan payung hukum Keputusan Menteri (Kepmen).
Karena itulah akan dilakukan revisi Kepmen PUPR No. 914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR. Revisi tersebut antara lain akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan Pokja antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan/menugaskan Pokja, tidak lagi kepala satuan kerja.
Menurutnya, dengan sistem tersebut semua pemangku kepentingan akan menjadi lebih bertanggung jawab, dari menteri, direktur jenderal (dirjen), bahkan kepala balai. "Kami selalu mencoba yang lebih baik dan lebih baik lagi, ini salah satu uapaya yang kami lakukan," kata Menteri Basuki. (aim)