JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peneliti senior LIPI Siti Zuhro mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini perhatiannya sangat fokus pada Pilkada serentak 2018. Nyaris tiada hari tanpa berita soal Pilkada serentak yang akan digelar di 171 daerah.
Sayangnya publik atau masyarakat menjadi lupa atau bisa juga tidak menyadari bahwa selain soal pilkada, ada isu yang sangat penting lainnya yang juga memerlukan perhatian publik yakni aplikasi UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan daerah (Pemda).
Pentingnya UU tersebut karena bukan hanya menjadi acuan bagi praktek desentralisasi dan otonomi daerah melainkan juga menjadi rujukan UU Pilkada dan UU Desa.
Hal tersebut diungkapkan Siti Zuhro pada sesi pertama seminar dan diskusi dalam Simposium Nasional MPR 2017 bertema ‘Hubungan Pusat dan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat’, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, senin (11/12/2017).
Lebih jauh, Siti Zuhro menerangkan bahwa ada satu isu strategis dari 13 isi yang ada dalam UU Pemda tersebut yakni masalah hubungan pusat dan daerah. Masalah ini sangatlah krusial dan perlu ditegaskan sejak awal dalam UU Pemda guna membangun dan memperoleh kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Sebab, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tak hanya bertujuan untuk memajukan daerah, tapi juga harus mampu meningkatkan pola hubungan yang lebih harmonis antara pusat dan daerah. Sejauh ini soal peningkatan pola hubungan yang lebih harmonis antara pusat dan daerah belum berhasil diwujudkan di era otonomi sekarang ini," terangnya.
Intinya, harmonisasi hubungan antara pusat dan daerah di era otonomi sekarang ini dampaknya bukan hanya akan mempercepat kuantitas dan kualitas program pusat dan daerah tapi juga mempercepat terealisasinya kesejahteraan rakyat.(yn)