JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan selaku perwakilan Pemerintah Pusat menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 kepada 17 Kepala Satker yang merupakan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (13/12/2017), di Balai Agung, Balai Kota DKI.
Total yang menerima DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 123 satker, yang terdiri dari satker-satker Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk Pemprov DKI Jakarta, 13 SKPD yang menerima DIPA ini di antaranya Sekretaris Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial; Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian; Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Koperasi, UMKM serta Perdagangan; Dinas Perindustrian dan Energi; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Anies menegaskan dana yang diserahkan ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Mengingat besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah, serta besarnya perhatian kepada daerah, saya harap dengan seungguh-sungguh Satker yang mengelola DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat, transparan, akuntabel, sehingga dapat menghindari penyimpangan sekecil apapun,” ujar Anies.
Anies menyampaikan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada minggu kedua bulan Desember 2017 dimaksudkan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Jakarta.
Alokasi dana APBN untuk satker-satker Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 551,84 triliun dan dituangkan dalam 1873 DIPA Tahun Anggaran 2018. Rinciannya sebagai berikut:
a. DIPA kewenangan Kantor Pusat (KP) sebanyak 1210 DIPA dengan Pagu sebesar Rp 518,84 trilyun;
b. DIPA kewenangan Kantor Daerah (KD) sebanyak 627 DIPA dengan Pagu sebesar Rp 32,88 trilyun;
c. DIPA kewenangan Dekonsentrasi (DK) sebanyak 35 DIPA dengan Pagu sebesar Rp 103,31 miliar;
d. DIPA kewenangan Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1 DIPA dengan Pagu sebesar Rp 1,36 milyar
Disamping alokasi dana DIPA tersebut, berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp 21,4 triliun yang terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp 18,1 triliun.
b. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sebesar Rp 159,89 milyar.
c. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 3,14 triliun
Pada penyerahan DIPA ini, Gubernur Anies juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden RI Joko Widodo yang harus ditindaklanjuti, salah satunya jumlah APBN yang sangat besar harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya semata untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, belanja publik dan belanja mandatory juga harus terus ditingkatkan. Mulai dari belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, hingga infrastruktur.
Disamping itu, APBN harus dijaga bersama, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun dalam implementasi pelaksanaannya.
Dalam hal ini, monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah pada tahun 2018, harus ditingkatkan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah di daerah, khususnya terkait pelaksanaan dan pencairan anggaran. (icl)