Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 13 Des 2017 - 20:59:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Buku Ajar Soal Israel, Anang : UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

79IMG_20170123_230812.jpg
Anang Hermansyah (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah harus memberi perhatian soal tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan mencuatnya materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel menunjukkan sistem perbukuan di Indonesia masih belum berjalan efektif.

"Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut," kata Anang di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Anang menyebutkan dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Di Pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017, sambung Anang, diatur persyaratan konkret soal konten buku. "Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak memgandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan dan tidak mengandung ujaran kebencian," papar Anang.

Buku ajar untuk SD tersebut, menurut musisi asal Jember ini, kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila. "Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia, jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel, " keluh Anang.

Di bagian lain Anang menyebutkan, pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif. "Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, namun saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik," saran Anang.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...