JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ribuan tiang tower yang milik perusahaan swasta penyedia jasa internet dan selular, diduga berdiri tanpa izin atau ilegal.Lebih parahnya lagi, tower-tower tersebut didirikan seenaknya di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tanpa membayar pajak atau retribusi kepada Pemda.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang-tiang itu berlokasi di tempat-tempat strategis, seperti dekat bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, serta sekitar Menteng, Jakarta Pusat.Lokasi-lokasi tersebut merupakan kawasan elit di Ibukota.
Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku, bahwa sebelumnya juga telah mendapat informasi mengenai keberadaan tiang-tiang tower tanpa izin tersebut.Dia menduga kuat ada penyimpangan dalam pendirian tiang-tiang tersebut, yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
"Dewan sudah mendapat informasi dan datanya juga telah kami kantongi. Memang kuat dugaan tiang-tiang itu berdiri tanpa izin," ujar Taufik, di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.
Taufik juga mempertanyakan, mengapa tiang milik swasta bisa didirikan di atas tanah Pemprov DKI tanpa membayar pajak.Ketua DPD Gerindra DKI ini juga mengaku bingung dengan pembayaran listrik dan pajak tiang itu apakah sudah benar atau belum.
"Semua itu saat ini belum transparan," ungkapnya.(dia)