Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Des 2017 - 20:49:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Pra Peradilan Setnov Gugur, KPK: Sudah Sesuai Hukum

42gedungkpkII.jpg
KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan Setya Novanto sudah sesuai dengan kepastian hukum.

"Ya sudah sesuai dengan kepastian hukum karena mengacu pada ketentuan, baik Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP maupun keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan demikian," kata Efi Laila, anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Menurut Efi, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim. Lebih lanjut, Efi menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan praperadilan yang diajukan kembali oleh Novanto itu.

"Kita harus sama-sama menghormati putusan hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Efi.

Hakim Tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugurnya praperadilan Setya Novanto. Pertama, Hakim mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan adan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.

Selain itu, Hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Ia menilai bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Momor 102/PUU/XIII/2015.

"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno. (Ant/icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...