Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 15 Des 2017 - 04:52:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Tak Puas, Fahri Tantang PKS Kasasi

79fahrihamzah2.jpg
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan DPP PKS menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak upaya banding atas gugatannya. Jika tidak puas, dia menantang PKS mengajukan kasasi.

"Kalau para elite PKS tidak puas dengan dua keputusan pengadilan, atau tiga putusan pengadilan yaitu tentang provisi, pengadilan tingkat PN Jaksel tingkat I dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat II silakan saja mengajukan kasasi," ujar Fahri di kediamannya, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Fahri menilai, sikap DPP PKS yang tidak menerima hasil putusan pengadilan menunjukkan tidak ada semangat rekonsiliasi dengan dirinya. Dia menilai pimpinan DPP PKS saat ini hanya ingin mengedepankan kepentingan pribadi dibanding partai.

"Itu menjelaskan bahwa dari awal memang motifnya bukan rekonsiliasi. Padahal dulu mengirim pesan pada saya terima saja hasilnya apa. Saya diminta menerima hasil kalau saya kalah. Tapi ternyata DPP-nya tidak mau menerima hasil kalau mereka yang kalah dan sudah dua kali kalah ini atau tiga kali malah dengan provisi tapi terus saja tidak mau menerima kekalahan," katanya.

Dia mengingatkan agar DPP PKS tidak bersikap tidak mau kalah karena akan menghadapi tahun-tahun politik. Dia khawatir PKS akan tergerus suaranya pada Pemilu 2019 jika para elite politiknya mengedepankan kepentingan pribadi.

"Elite-elite PKS yang menggunakan partai ini untuk kepentingan pribadi, untuk dendam pribadi, dan untuk emosi pribadi. Itu akan membuat partai ini hancur dan semua yang berkeringat, berdarah, di bawah menjadi korban," tegasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

"Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid.(plt)

tag: #fahri-hamzah  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...