JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PPP kubu Romahurmuziy (Romi) menanggapi santai ultimatum meninggalkan Kantor DPP PPP dalam waktu 2X24 jam oleh Kubu Djan Faridz. Sebab, PPP Romi mengambilalih Kantor DPP PPP secara legal dan sah berdasarkan putusan hukum.
"Kami kaget, mengapa kok kami yang diultimatum? Padahal kami menempati tempat ini secara legal dan sah," kata Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidhowi, di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Baidhowi menambahkan, penempatan kantor tersebut secara legal karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 79/2017 yang membatalkan kepengurusan Djan Faridz. Selain itu adalah Putusan Kasasi TUN Nomor 514/2017 yang menolak gugatan Djan Faridz.
Di samping itu, PPP sebagai parpol sudah sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.
"Atas dasar itulah, kami mengambil hak kami yang selama ini digunakan oleh pihak lain," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau pendukung Djan Faridz untuk melakukan komunikasi yang baik dengan pihaknya. Hingga kini Kubu Romi masih menunggu itikad baik dari pendukung Djan Faridz.
"Pengambilalihan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta dipastikan tanpa kekerasan. Tidak ada cara-cara premanisme maupun pengerahan preman," katanya.
Dia menegaskan, tidak benar bila pihaknya masuk dengan cara-cara premanisme dan mengerahkan preman. Bahkan dia mempersilakan semua orang untuk melihat sendiri kondisi kantor DPP.
"Tidak ada kerusakan apa pun. Hal itu menunjukkan bahwa kami masuk secara persuasif, damai dan kekeluargaan. Selain itu, yang hadir dan menjaga kantor DPP secara bergiliran setiap hari adalah kader-kader partai dari berbagai penjuru Tanah Air," tegasnya. (plt)