Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 19 Des 2017 - 06:08:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kiara Harap Raperda Pesisir Jakarta Haramkan Reklamasi

51reklamasi.jpg
Reklamasi di Teluk Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berharap pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait wilayah pesisir Jakarta harus dapat mengharamkan proyek reklamasi ke depannya. Raperda pesisir juga perlu menekankan tata kelola air yang baik untuk menyelesaikan masalah rob di wilayah Jakarta Utara.

Sekjen Kiara Susan Herawati mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang merancang konsep penataan kawasan utara Jakarta sebelum merevisi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Ini yang perlu diawasi, karena masih ada celah untuk kembali memasukkan reklamasi," kata Susan, Senin (18/12/2017).

Selain mengharamkan reklamasi, Susan menghendaki dalam Raperda pesisir juga perlu penekanan tata kelola air yang baik karena pembangunan tanggul laut di sepanjang kawasan pantai dinilai tidak akan menyelesaikan masalah rob yang menerjang pemukiman di Jakarta Utara.

Susan juga menginginkan digalakkannya penanaman mangrove atau bakau yang walau sangat telat, tetapi merupakan cara mitigasi jangka panjang. Secara keseluruhan, lanjutnya, perubahan yang dilakukan dengan Raperda terkait wilayah pesisir ibukota harus terintegrasi dari hulu ke hilir.

Sebelumnya, Susan juga pernah menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak cocok untuk bangsa Indonesia yang memiliki daerah sangat luas yang seharusnya lebih dioptimalkan ketimbang mengambil jalan pintas dengan mereklamasi.

"Reklamasi kurang pas bagi bangsa ini, bisa dicek banyak juga lahan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan," katanya dan menambahkan, lebih dari 107.000 keluarga nelayan yang telah merasakan dampak buruk 16 proyek reklamasi.

Selain itu, ujar dia, pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar di 20 wilayah di Tanah Air juga disebut telah berkontribusi menghilangkan penghidupan warga dan menghancurkan ekologi pesisir. Sekjen Kiara juga berpendapat agar jangan membandingkan Indonesia dengan Singapura terkait dengan persoalan reklamasi, karena luas Singapura relatif kecil, dan RI memiliki banyak area yang bisa dimanfaatkan dan dikembangkan.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan aktivitas reklamasi kini kerap digencarkan di sejumlah daerah merupakan bentuk perampasan laut yang mengurangi akses nelayan tradisional terhadap sumber daya laut.

"Proyek reklamasi di 28 titik wilayah pesisir Indonesia sebagai ocean grabbing atau bentuk perampasan laut dari nelayan tradisional oleh para pengusaha yang rakus," kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.

Menurut dia, melalui dalih untuk membangun wilayah pesisir yang diklaim telah rusak seperti di Teluk Jakarta, pengusaha "rakus" untuk mendapat keuntungan berlipat-lipat dengan proyek yang merusak.

Ia mengingatkan bahwa terdapat kajian yang menyatakan bahwa berbagai proyek reklamasi itu diindikasikan melanggar peraturan prosedur hukum yang ada mulai dari perencanan zonasi, perizinan hingga pelaksanaannya menyangkut kajian lingkungan. (Ant/icl)

tag: #dki-jakarta  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...