Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 19 Des 2017 - 06:43:24 WIB
Bagikan Berita ini :

TNI Segera Telusuri Pengakuan Dirjen Hubla Soal Setor Rp150 Juta ke Paspampres

38hubla.jpg
Antonius Tonny Budiono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapuspen TNI Mayjen Fadhilah angkat bicara soal pengakuan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono soal pemberian uang sebesar Rp 100 sampai Rp 150 juta kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal kegiatan Presiden Joko Widodo.

Fadhillah mengatakan, pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok apa pun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres.

"Semua kegiatan sudah ditanggung oleh negara," tegas Fadhilah, Senin (18/12/2017).

Meski demikian, Fadhillah memastikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti pengakuan Tonny. Berdasarkan instruksi Panglima TNI, Puspom TNI dan Irjen TNI akan berkoordinasi dengan untuk memperoleh keterangan lebih jauh guna menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan tersebut.

"Tentu bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Dengan adanya kejadian ini, lanjut Fadhillah, pihaknya mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat apabila ada oknum TNI atau pihak mana pun yang mengatasnamakan Paspampres kemudian meminta biaya pengamanan maka segera melapor.

"Laporkan pada kami atau institusi Paspampres, guna pencegahan terjadinya penyimpangan," tuntasnya.

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono mengaku memberikan uang Rp 100 hingga Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan oleh Tonny.

"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres. (icl)

tag: #kementerian-perhubungan  #korupsi  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...