Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 20 Des 2017 - 07:13:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Taufik Kurniawan Usul Hak Veto di Dewan Keamanan PBB Dihapus

38TaufikKurniawan-indra.jpg
Taufik Kurniawan (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan agar hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dihapus.

Hal itu diutarakan Taufik menanggapi veto yang dilayangkan Amerika Serikat atas resolusi Dewan Keamanan PBB yang menolak pengakuan Presiden AS, Donald Trump atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

"Mau apapun keputusan dunia, ini ada unfairness (ketidakadilan) ya. Ada posisi-posisi negara yang super power pada saat itu sampai dengan sekarang ada istilahnya negara yang memiliki hak veto," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Selain itu juga, sejumlah organisasi masyarakat yang menyerukan memboikot hasil produksi dari Amerika Serikat akan sulit dilaksanakan. Sebab, Amerika Serikat memiliki kekuatan yang besar melalui hak veto itu di DK PBB.

"Seruan boikot produk Amerika (jika hanya) sebatas seruan, sah-sah saja. Tapi yang harus kita pahami bahwa Amerika ini apapun negara yang besar dan sangat kuat selama belum dilucuti hak vetonya itu. Karena sekali lagi itu salah satu mungkin kekuatan Amerika yang merasa mau di apapun 'terserah kita, kan punya hak veto'. Ini yang repot," jelasnya.

Menurutnya, selama ada hak veto yang diberikan kepada sejumlah negara tetap akan melahirkan ketidakdilan di dunia. Untuk itu, ia juga mengusulkan agar ada keadilan maka hak veto dihapus saja di DK PBB.

"Inilah yang saya maksud. Selain Amerika juga kan ada negara-negara lain lagi kan, ada Prancis, Inggris, ada Rusia, dan segala macam. Ke depan, hak veto yang ada di dewan keamanan PBB harus dihapuskan menurut saya," kata Waketum DPP PAN itu.

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat menolak seruan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menarik deklarasi soal status KotaYerusalemsebagai ibu kota Israel.

Draf resolusi DK PBB menyatakan,"Setiap keputusan dan tindakan yang bertujuan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografi Kota Suci Yerusalem tidak memiliki efek legal, batal dan harus dicabut sesuai dengan ketentuan resolusi DK PBB."

AS menggunakan hak veto untuk menolak draf resolusi rancangan Mesir, yang menyatakan sangat menyayangkan keputusan akhir-akhir ini mengenai status Yerusalem.

Draf Mesir ini mendapat dukungan dari 14 anggota DK PBB meskipun draf itu tidak menyebut nama AS secara khusus terkait isu status Kota Yerusalem.

"Apa yang kita saksikan di Dewan Keamanan PBB ini merupakan sebuah penghinaan. Ini tidak akan dilupakan," kata Nikki Haley, duta besar AS untuk PBB, setelah sidang DK PBB selesai, Senin, 18 Desember 2017.

Ini merupakan veto pertama AS di sidang DK PBB dalam enam tahun. "Kami melakukannya tanpa kegembiraan tapi kami melakukannya juga tanpa keengganan," kata Haley.

Menurut dia, AS melakukan ini untuk kepentingan kedaulatan AS dan untuk mempertahankan posisi negara itu dalam proses perdamaian di Timur Tengah sehingga tidak perlu merasa malu. Haley melihat justru negara anggota DK PBB lainnya yang harus merasa malu.(yn)

tag: #donald-trump  #israel  #palestina  #taufikkurniawan  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...