Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 26 Des 2017 - 09:56:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu Djan Bantah MA Menangkan PPP Romy, Begini Penjelasannya

63Sudarto_PPP.jpg
Sudarto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djan Faridz soal dualisme di tubuh PPP. Namun, kubu Djan membantah putusan tersebut memenangkan PPP kubu Romahurmuziy.

"Saya jelaskan penjelasan dari tim hukum DPP PPP. Kami belum bisa banyak bicara kasasi, melihat putusannya isinya n.o (niet ontvankelijke verklaard) tidak ada yang dimenangkan. Kalau dari pertimbangan hukumnya, mengatakan kepengurusan PPP di bawah Pak Djan Faridz," kata Wasekjen PPP kubu Djan, Sudarto saat dihubungi awak media, Senin (25/12/2017) malam.

Sudarto mengklaim bahwa kepengurusan PPP Djan Faridz adalah yang sah. Hal itu sudah diputuskan berdasarkan muktamar PPP di Jakarta.

"Hingga saat ini, tidak ada satupun putusan MA yang mengesahkan kubu Romy. Isi dari penolakan kasasi yang diajukan oleh PPP muktamar Jakarta adalah MA merasa tidak bisa mengadili SK Menkumham yang mengesahkan kubu Romi atau n.o. Dengan demikian MA sama sekali belum masuk ke pokok perkara," bebernya.

Kasus bermula saat Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan tidak dapat diterima dan mengajukan banding. MA menolak kasasi Djan.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website MA yang dikutip detikcom, Senin (25/12).

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," ujar majelis.(yn)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...