Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 29 Des 2017 - 06:18:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerbong PPP Haji Lulung Minta Romi Kembali Hidupkan SK Bandung

20hajilulung2.jpg
Politisi PPP Haji Lulung (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta menggelar rapat tertutup pada Rabu (27/12/2017).

‎Rapat tersebut dihadiri Ketua DPW PPP DKI Abraham 'Lulung' Lunggana, Bendahara DPW PPP DKI, Riano P Ahmad, Ketua Fraksi PPP DPRD DKI, Maman Firmansyah, dan sejumlah anggota Fraksi PPP DPRD DKI.

Pertemuan ini dilakukan untuk menyikapi‎ keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak Kasasi kubu Djan Faridz atas dualisme kepengurusan DPP PPP periode 2016-2021.

Selain itu, rapat yang berlangsung di Ruang Fraksi PPP DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini juga dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari enam wilayah kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Mereka antara lain, Ketua DPC Jakarta Pusat, Ustadz Abdul Hay, Ketua DPC Jakarta Barat, Suhanda, Ketua DPC Jakarta Timur, Belly Billalussalam, Ketua DPC Jakarta Utara, Selamet, Ketua DPC Jakarta Selatan, Hadi, dan Ketua DPC Kepulauan Seribu, Fahrul.‎

Usai rapat, diwaliki Ketua DPC Kepulauan Seribu, Fahrul membacakan hasil keputusan pertemuan tersebut.

Diakui Fahrul, meski rapat sempat diwarnai perdebatan dan berlangsung tegang, setidaknya jajaran pengurus DPW dan seluruh pengurus DPC PPP se-DKI Jakarta menyepakati tiga poin keputusan penting.

Pertama, mendukung penuh pernyataan Ketua DPW PPP DKI, Abraham 'Lulung' Lunggana untuk siap menerima tugas dan perintah dari Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Islah PPP VIII 2016, Pondok Gede, M. Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.

"Kedua, kami meminta kepada Ketua Umum Romahurmuzy agar segera mengembalikan dan menetapkan Surat Keputusan (SK) Bandung kepada DPW PPP DKI Jakarta yang dipimpin Haji Lulung dan Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta, Abdul Azis," kata Fahrul.

Selanjutnya, kata Fahrul, poin yang ketiga adalah, bilamana Ketum DPP PPP Romahurmuzy tidak dapat memenuhi poin kedua, maka seluruh pengurus PPP se-DKI mulai tingkat DPW, DPC, PAC hingga Ranting menyatakan sikap colingdown, pasif dan tiarap untuk tidak bergerak pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Fahrul menjelaskan, bahwa pengembalian SK Bandung tersebut adalah sebuah keniscayaan setelah kepengurusan hasil Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz dan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya kubu Romahurmuziy oleh Kemenkumham sama-sama dinyatakan gugur dan tidak sah.

Dijelaskan Fahrul, tiga poin tersebut juga didasari pada kesadaran bersama terkait kondisi politik nasional jelang tahun politik 2018 dan 2019 dan dalam rangka tetap menjaga keutuhan soliditas PPP DKI Jakarta serta menjaga dan memelihara suara umat dalam menghadapi Pemilu Serentak baik Pileg maupun Pilpres 2019.

"Keputusan ini juga didasari pada aspirasi harapan dan keinginan besar dari kader, simpatisan dan konstituen PPP di Ibu Kota agar PPP DKI segera bersatu padu kembali demi membesarkan Partai Ka'bah," katanya.

"Jadi, kami ingin ada upaya rekonsiliasi yang sungguh-sungguh dari DPP PPP terhadap serpihan-serpihan perpecahan akibat konflik elite di tubuh DPP PPP yang sudah berlangsung cukup lama," ungkapnya.

Tak kalah penting, Fahrul menambahkan, pihaknya juga mengajak seluruh kader partai di akar rumput untuk tetap tenang dan tidak melakukan langkah-langkah politik ekstrim yang justru merugikan umat.

Diketahui, sebelumnya upaya kasasi yang diajukan Djan Faridz soal dualisme kepengurusan di tubuh PPP ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan tersebut, M Romahurmuziy (Romy) merupakan Ketum PPP yang sah 2016-2021 dan Arsul Sani sebagai Sekjen hasil Muktamar Islah Pondok Gede.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diwakili H Djan Faridz dan H.R Achmad Dimyati Natakusumah, sebgai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP PPP tersebut," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip TeropongSenayan, Senin (25/12/2017).

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," ujar majelis.

Kasus bermula saat Djan Faridz menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang.

Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut. Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik.

Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima. Atas kedudukan 1:1 itu, Djan kemudian mengajukan kasasi.‎ ‎(plt)

tag: #haji-lulung  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...