Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004 - 2009, Ketua Dewan Penasihat SIAN - Seniman Indonesia Anti Narkoba BNN, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) pada hari Jumat, 29 Des 2017 - 08:17:43 WIB
Bagikan Berita ini :

BNN-Restik Berdramaturgi, Korban Hingga ke Pesantren Madura

9SAVE_20160822_125409.jpg
Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi Hukum DPR 2004 - 2009, Ketua Dewan Penasihat SIAN - Seniman Indonesia Anti Narkoba BNN, Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Setelah saya tulis skandal sabu piaraan diskotik MG, sehari kemudian Tio Pakusudewo ditangkap dengan bukti sabu 1 gram sabu-sabu (meth). Sehari kemudian, Tio ditahan 20 hari jadi tersangka, kata Polda Metro di running text TV One.

Pakai pasal apa dari UU Nomor 35 tentang Narkoba? Pakai pasal penghukuman korban (victim)? Pasti! Mirip kasus Nona Cathy (Cathy None) yang dipakai Raffi Ahmad, di mana Nona Cathy belum masuk ke UU. Sasarannya 86 (suap).

UU Nomor 35 itu salah berat. Yang dihukum korban. Mestinya pengedar, bandar, kurir seperti diskotik MG yang memproduksi dan mengedarkan lalu triping rame-rame.

Restik now, pelaku Diskotik MG tak ditahan, jumlahnya 89 orang yang memakai (pakau). Yang triping. Mereka kata Restik Polda Metro adalah korban. Apa bedanya dengan si Tio Pakusudewo? Soal 86 lagi. Korup!

Yang pelaku, produsen, kurir, ditahan 8 orang dari diskotik itu. Mereka beroperasi selama 2,4 tahun tak ketahuan oleh Cepu, Restik, dan BNN. Luar biasa sakti mereka ini. Padahal, kurir yang mengedar 3 hari saja, pasti tertangkap tanpa dibeckingi Restik. Cepu adalah mata-mata piaraan Restik. Cepu adalah pemakai sekaligus kurir narkoba. Cantik-cantik, tugasnya memata-matai dan menjebak orang berduit untuk diperas.

Aktor intelektual Diskotik MG, diumumkan oleh Unit 1 Narkoba Polda Metro. Fotonya di hp. Tak lebih. Melarikan diri, kata polisinya. Termasuk pemilik tempat yang izinnya sudah dicabut oleh Gubernur Anies.

Ada puluhan diskotik seperti ini yang belum digerebek di Jakarta. MG adalah gunung es sabu piaraan, perannya menjadi ATM oknum pejabat yang tak doyan meth tapi sangat rakus duitnya meth. Yang fenomenal diskotik Stadium, dicabut izinnya oleh Gubernur Ahok karena polisi goblok over dosis makan ekstasi di situ, tewas. Lagunya: “Letting Go” produksi Stadium. Artinya “Biarkan dia mampus”.

Lalu terbongkar ekstasi yang beredar berasal dari manajemen Stadium. Ada setengah juta ekstasi di locker manajemen, tertangkap. Backingnya lolos, juga ownersnya. Tadi malam saya lihat bersama Leo Mambora sudah ganti nama, Letting Go!

Setelah Stadium, narkoba piaraan di Diskotik Miles yang terbongkar. Tutup Miles. Ada dua lagi yang fenomenal. Diskotik Diamond, yang ketangkap Indra Piliang, pakau di situ. Ditutup oleh Anies. Akan halnya Piliang, ia pemakai (victim), sama status hukumnya dengan si Tio. Jadi, tak dihukum. Korban tak boleh dihukum. Kecuali Restiknya tak mengerti hukum, oon! 86 saja!

Pelaku diskotik Alexis juga tak dihukum. Itu dramaturgi narkoba. ILC menayangkan pengakuan pemakainya. Cepu dan Restik tak berdaya di Alexis. Demonstran saja langsung dibayar Rudy Alexis. Pulang mereka. Tapi Anies tak bisa dibayar. Ditutupnya diskotik itu tanpa ampun. Saya kira BNN kudu menutup sabu piaraan agar bangsa tidak terus jadi korban dramaturgi narkoba. Enak Restik dan BNN, dapat duit, dapat 86, dapat psikotropika, menjadi kaya, sedang bangsa dapat wabah narkoba yang kini masuk hingga ke pesantren Madura!(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...