JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron menyambut baik keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi hingga Maret 2018.
Meski begitu, menurut herman, keputusan tersebut harus disertai dengan penyesuaian formula penugasan terhadap Pertamina dan PLN.
"Keputusan tidak naiknya BBM bersubsidi dan TDL sepertinya tidak ada masalah dengan keuangan negara, tetapi jika jujur hal ini sangat berpengaruh terhadap keuangan pertamina dan PLN," kata Herman saat dihubungi, Jumat (29/12/2017).
Semisal, terang Herman, harga BBM penugasan kepada Pertamina tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, perihal Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, dimana pada bulan Juli 2016 ditetapkan harga jual premium Rp. 6.450 dan Bio Solar Rp. 5.150 dengan posisi ICP 37 USD/Barel.
"Dengan naiknya harga minyak internasional saat ini yang sudah mencapai 66 USD/Barel, bahkan lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2018 sebesar 48 USD/Barel, hal ini berimbas pada harga BBM, dan pada akhirnya jika tidak ada kebijakan fiskal pemerintah akan menjadi beban finansial Pertamina, dan dipastikan keuntungan Pertamina akan tergerus," jelasnya.
Selama 2017 saja, ujar Politisi Demokrat ini, Pertamina kehilangan peluang keuntungan sekitar Rp 19 Triliun.
"Demikian pula dengan PLN, keuntungannya terus tergerus karena melaksanakan penugasan pemerintah, di mana penetapan harga jual perKWHnya ditetapkan pemerintah tanpa dukungan kebijakan fiskal di saat harga energi primernya terus naik, bahkan kenaikan harga Batu Bara menjadi penyebab utama beban finansial PLN," paparnya.
Maka itu, Herman menyatakan, semua ini menjadi pilihan pemerintah, akankah mempertahankan harga dengan membiarkan Pertamina dan PLN kehilangan kemampuan finansialnya sehingga tertinggal dalam melakukan investasi dan kehilangan sumber pendapatan keuangan negara, atau menyediakan tambahan APBN untuk melakukan reformulasi atas besaran subsidi terhadap harga penugasan, yang tentu semua ini menjadi domain pemerintah.
"Dalam pandangan saya semestinya Pertamina dan PLN diperkuat kemampuan finasialnya ditengah persaingan global, agar mampu melakukan akselerasi investasi, dan meningkatkan sumber pendapatan negara," tuturnya.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, penugasan barang bersubsidi pemerintah kepada BUMN sangat bermanfaat bagi rakyat, namun demikian janganlah membebani keuangan BUMN.
"Harus profesional karena menurut UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 pasal 66 Ayat 1 bahwa Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN," ujarnya.
"Adapun maksud dan tujuan BUMN adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha," tutupnya.(yn)