Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 29 Des 2017 - 14:36:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Arsul Minta Kubu Djan Baca Putusan MA Secara Utuh

40arsul-sani.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani meminta agar kubu Djan Faridz memahami putusan Mahkamah Agung (MA) secara utuh.

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah.

"Untuk membaca Putusan MA terkait dengan perselisihan PPP diperlukan mata hati yang terbuka dan pikiran yang jernih. Tanpa mata hati terbuka dan pikiran jernih maka kesimpulan dan sikap yang keluar cenderung menyesatkan publik dan melenceng dari prinsip-prinsip hukum yang benar," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (29/12/2017).

Arsul menambahkan, siapapun yang pernah belajar hukum akan membaca semua putusan pengadilan dengan melihat bunyi amar putusannya terlebih dahulu.

"Jika amar putusannya jelas, maka tidak perlu ditafsir-tafsirkan sepihak secara mengada-ada," tandasnya.

Dalam persoalan PPP, ditegaskannya, Putusan MA-RI Nomor 79/2017 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2017 secara tegas membatalkan Putusan Kasasi MA-RI Nomor 601/2015.

"Putusan kasasi inilah yang selama ini menjadi dasar Djan Faridz cs untuk mengklaim legalitas kepengurusannya. Artinya kalau dasar hukum yang menjadi klaim legalitasnya sudah dibatalkan sendiri oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut maka menjadi tiada lagi dasar untuk mengklaim Djan cs sebagai pengurus PPP yang sah. Sah atas dasar apa, wong SK Menkumham tidak punya dan Putusan PK MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya?," sindir Arsul.

Lebih lanjut ditambahkannya, lenyapnya dasar bagi Djan untuk mengklaim legalitas kepengurusan PPP menjadi tambah nyata setelah permintaan kasasi Djan Faridz untuk membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 dibawah Ketua Umum Romahurmuziy juga ditolak MA.

"Saran saya, Humphrey Djemat tidak memberikan pendapat hukum kepada Djan cs secara keliru agar reputasinya sebagai seorang advokat tidak rusak," sindirnya.

Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz, Humphrey Djemat mengklaim kepengurusan PPP yang sah adalah PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

"Kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan Haji Djan Faridz adalah satu-satunya kepengurusan DPP PPP yang sah," kata Humphrey.

Dirinya menambahkan bahwa pada awal perselisihan kepengurusan, PPP Romy meminta pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM masih di jabat Amir Syamsuddin.

Kubu PPP Romahurmuziy saat itu meminta pengesahan melalui Dirjen Administrasi Hukum (AHU).

"Dengan mendasarkan pada pasal 23, 32 dan 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol, Dirjen AHU melalui surat AHU . AH. 11. 03. 1 tanggal 25 September tahun 2014 secara tegas menolak tegas permohonan tersebut karena apabila ada perselisihan maka harus di selesaikan mahkamah partai atau pengadilan," kata Humphrey.

Humphrey menilai ada keanehan muncul saat posisi Menkumham di jabat oleh Yasonna Laoly.

Yasonna, kata Humphrey, membuat kebijakan berbeda dari pendahulunya Amir Syamsuddin lantaran baru sehari, Yasonna langsung memberikan SK kepada pengurusan PPP Romy.

"Keputusan gegabah itu pun dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan no 504 dan putusan no 601," kata Humphrey.

Lebih lanjut Humphrey mengatakan, setelah terbukti salah, tindakan Yasonna malah semakin menggila lantaran putusan MA No 504 dan no 601 malah dijadikan landasan untuk mengesahkan PPP Romy hasil muktamar Pondok Gede.

Selain itu, sambungnya, kepengurusan PPP Kubu Romy semakin lengkap dengan adanya putusan PK MA nomor 79, Putusan MA nomor 491dan putusan MA nomor 514.

"Dimana MA menyebut bahwa segala perselisihan sengketa partai mutlak kewenangan mahkamah partai, sehingga harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP," kata Humphrey.

Dirinya menegaskan, cuma PPP kepengurusan Djan Faridz yang di bentuk oleh muktamar dengan prosedur yang ditentukan oleh Mahkamah Partai DPP PPP dalam putusan nomor 14/2014.

"Dengan demikian Menkumham sebagai pelaksana fungsi administrasi seharusnya dapat mengesahkan PPP kepengurusan Haji Djan Faridz," kata Humphrey.(yn)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...