Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 30 Des 2017 - 12:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Tujuh Parpol Daftarkan Gugatan Terhadap Keputusan KPU

97881721_08561419102017_Fritz-Edward-Siregar.jpg
Mohammad Fritz Edward Siregar. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, ada tujuh Parpol yang mengajukan gugatan atas hasil penelitian perbaikan administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2019. Gugatan tersebut menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan tujuh Parpol tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu.


"Tujuh Parpol sudah resmi mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Namun,permohonan belum lengkap, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12).

Sebelumnya, hingga pukul 14.45 WIB, Bawaslu telah menerima permohonan gugatan dari empat Parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Idaman. Selanjutnya, kata Fritz, ada tiga Parpol lain, yakni Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo yang mendaftar gugatan, terhitung hingga pukul 17.15 WIB.

Dari ketujuh pihak tersebut, Fritz mengungkapkan jika semuanya belum melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Bawaslu meminta para pemohon untuk melengkapi permohonan dengan sejumlah lampiran, bukti penguat gugatan dan keterangan identitas pemohon.

"Beberapa Parpol juga lupa memasukkan objek sengketanya, yakni keputusan KPU yang mengumumkan dua Parpol lolos ke tahap verifikasi faktual dan tujuh Parpol lain tidak lolos ke tahap verifikasi faktual, " katanya.

Bawaslu masih memberikan kesempatan perbaikan berkas gugatan hingga 4 Januari mendatang. Berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.

KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo. (aim)

tag: #kpu  #kpu-dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 15 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...
Berita

Telkom Berkomitmen Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) selaku salah satu perusahaan digital telco terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk turut serta membantu masyarakat dalam ...