JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2017 mencapai Rp 61,05 triliun atau 85 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serapan tahun ini memecahkan rekor karena paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Jumlah tersebut meningkat Rp 9,36 triliun atau 18,11 persen dari realisasi tahun anggaran 2016 sebesar Rp 51,68 persen," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Selasa (2/1/2018).
Sementara jumlah realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2017 mencapai Rp 73,51 trilyun atau 102,36 persen dari anggaran. Capaian itu meningkat Rp 14,12 triliun atau 23,78 persen dari realisasi TA 2016 sebesar Rp 59,39 trilyun.
Sandi mengatakan, penerapan kebijakan cashless atau nontunai dan implementasi cash management system CMS Bank DKI untuk setiap transaksi belanja daerah terus ditingkatkan untuk akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Dengan kebijakan tersebut, kata dia, seluruh aliran dana dapat ditelusuri dan sekaligus mendorong gerakan nasional transaksi nontunai.
Bukan hanya 2016, serapan anggaran 2017 juga lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berikut serapan APBD DKI dari tahun 2012:
APBD DKI 2012 Rp 41,3 triliun Serapan 80 persen
APBD DKI 2013 Rp 50,1 triliun Serapan 82 persen
APBD DKI 2014 Rp 72,9 triliun Serapan 59 persen
APBD DKI 2015 Rp 65,7 triliun Serapan 68 persen
APBD DKI 2016 Rp 62,9 triliun Serapan 82 persen
APBD DKI 2017 Rp 71,9 triliun Serapan 85 persen
(plt/rep)