JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Maraknya kasus penipuan di penyelenggaraan umrah membuat Kementerian Agama melakukan langkah antisipatif dengan membuat aplikasi haji pintar.
Keputusan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk membuat aplikasi tersebut menyusul dicabutnya izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsamaniyah atau lebih dikenal dengan Hannien Tour.
Hingga kini, Polri tengah mengusut dugaan kasus penipuan ratusan calon jamaah perjalanan ibadah umrah yang dilakukan Hannien Tour itu. Menag lukman mengatakan, pihaknya telah membangun aplikasi berbasis android untuk ibadah haji dan umrah agar kasus penipuan seperti ini tidak terulang.
"Tidak ada pilihan bagi kita Kemenag selain untuk membangun aplikasi. Selama ini kita tidak bisa memantau biro travel untuk mematuhi ketentuan. Biro travel itu hanya dijadikan alat untuk mengeruk uang dari jamaah," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1/2018)
Menurutnya, aplikasi Haji Pintar tersebut akan berisi semua tata cara pelaksaan ibadah umrah dan haji akan dapat diketahui dari gawai oleh para calon jamaah.
"(Ke depan) mewajibkan setiap biro travel umrah untuk mengentri sejumlah data seperti namanya hotelnya, di mana dan penerbangannya seperti apa. Itu sebagai alat kontrol agar tidak ada biro travel yang menelantarkan jamaahnya dan melanggar ketentuan," ujarnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri membuka kemungkinan untuk mengambil alih kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah, Hannien Tour.
"Ada beberapa yang lapor ke Polres seperti di Solo dan daerah-daerah. Saya belum dapat informasi lebih lanjut. Kalau itu terjadi di beberapa daerah, akan diambil Mabes," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kemarin.
Setyo melihat pola kejahatan yang dilakukan oleh Hannien Tour mirip dengan yang dilakukan oleh biro perjalanan First Travel kala menipu para jemaahnya. Hanya saja ia belum bisa memastikan terjadinya pencucian uang pada kasus ini.
"Belum bisa dipastikan karena kan dia menjanjikan orang-orang berangkat umrah tapi nggak terjadi dan uangnya pun nggak jelas," ungkap Setyo.
Polri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro jasa umrah dan travel Hannien Tour. Keduanya sempat menjadi buron selama empat bulan hingga akhirnya tertangkap.
Mereka diketahui sebagai Direktur dan Bendahara Hannien Tour Solo, berinisial FR dan AV. Kedua pelaku berjenis kelamin itu ditangkap di sebuah ruko di Bekasi.
Tersangka telah merugikan 400 korban tersebar di wilayah Eks Karesidenan Surakarta hingga Rp8 miliar.
Para calon jamaah umrah itu dijanjikan untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Namun hingga saat ini mereka tidak ada satupun yang diberangkatkan. (aim)