Opini
Oleh Laode Ida pada hari Kamis, 04 Jan 2018 - 15:11:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Baswedan dan Ironi Tanah Negara

92IMG-20180104-WA0002.jpg
Laode Ida (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso)

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang adanya ironi sikap sebagian pihak tentang pengguna tanah negara sangat menarik dan perlu mendapat perhatian serius dari para penyenggara pelayanan publik. Anies mengeluarkan statemen yang sangat menyentuh hati bagi siapapun yang memiliki rasa keadilan di negeri ini.

"Kalau tanah negara dipakai untuk bangun Mal semua diam, tapi tanah negara dipakai rakyat kecil koq ribut." Begitu Anies menyindir belum lama ini.

Jika jujur diakui, memang, secara tak disadari persepsi dan sikap diam bahkan kebijakan sebagian besar penyelenggara negara ini sudah cenderung dipengaruhi atau terjebak oleh kepentingan para pemodal. Sementara rakyat sebagai pemilik sejati sumberdaya alam di negeri ini cenderung diabaikan.

Ruang untuk rakyat terus saja kian diperkecil, diabaikan dalam pelayanan publik dan bahkan dimarjinalisir sehingga untuk memperoleh pelayanan dasar sekalipun. Sehingga mereka kian sulit peroleh penghidupan yang layak, kian terancam untuk tak peroleh lahan untuk tempat tinggal yang layak.

Liat saja, di banyak tempat di Indobesia ini, baik di kota maupun di desa, terjadi berbagai peristiwa penggusuran terhadap rakyat kecil akibat dari kebijakan pejabat yang melayani hasrat para pemodal. Di kota-kota besar dan kecil para pemodal itu diberi konsesi untuk memanfaatkan lahan dalam rangka membangun seperti mal, perumahan dan apartemen, termasuk di dalamnya menggusur lokasi pemukiman warga.

Di wilayah pedesaan dan kawasan hutan, para pejabat terkait memberi konsesi untuk mengolah dan eksploitasi sumberdaya alam (SDA) berupa izin tambang, perkebunan dan berbagai bentuk bisnis SDA lainnya. Tak mau peduli tentang riwayat lahan yang sebagian merupakan ulayat pribumi lokal. Lebih-lebih tak peduli lagi dengan nasib generasi mendatang, putra putri pemilik sejati bangsa ini, yang berharap bisa hidup lebih baik nan sejahtera dengan bekal potensi SDA yang merupakan karunia Tuhan dalam kandungan bumi warisan leluhur.

Apa yang mau dikatakan di sini adalah bahwa seiring dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta itu, sudah saatnya mengajak para penyelenggara negara ini, para pejabat pelayan publik di negeri ini, untuk berkontemplasi di awal tahun 2018 ini, terkait dengan kebijakan pengelolaan SDA termasuk di dalam pemanfaatan lahan atau tanah negara. Tentu saja semua warga atau khususnya rakyat banyak di negara ini, mengharapkan agar tanah dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, diarahkan pemanfaatannya untuk kepentingan banyak. Tak lagi terus saja membuat kenyang dan kaya bagi segelintir pemodal.

Dalam kaitan itu barangkali perlu dipertimbangkan beberapa pemikiran berikut ini. Pertama, pemerintah perlu melakukan moratorium tentang pemanfaatan tanah di wilayah perkotaan, khususnya terkait dengan agresifnya para pengusaha pengembang. Jika perlu tidak lagi memberi izin pada para pengembang untuk membangun Mal dan perumahan di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Pada saat yang sama mulai harus dibangun pemukiman atau tempat tinggal bagi rakyat dengan memanfaatkan lahan atau tanah negara yang ada.

Presiden Jokowi sendiri harusnya menengok ke belakang yang intinya sejarah kepemimpinan dan komitmen Presiden Soeharto yang memberikan lahan pemukiman baik bagi rakyat kecil maupun aparat PNS dan angggota TNI/POLRI, di mana sekarang ini terabaikan.

Kedua, pemanfaatan lahan termasuk kawasan oleh para pebisnis harus juga ditinjau ulang. Arahnya harus ada kebijakan investasi untuk eksploitasi SDA yang memastikan ada keuntungan jangka panjang bagi rakyat lokal.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...