Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 10 Jan 2018 - 12:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Gubernur Sulut Olly Dondokambey Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Korupsi E-KTP

92918-gubernur_sulawesi_utara_sulut_olly_dondokambey_-718x452.jpg
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) -- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (9/1/2018) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sedianya, Olly akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sedang mengklarifikasi aliran dana panas proyek e-KTP dari sejumlah pihak, termasuk Olly.

"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).

Nama Bendahara Umum (Bendum) PDIP itu sendiri sempat disebut-sebut sebagai pihak yang turut kecipratan‎ uang panas proyek e-KTP dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

‎Dalam hal ini, Olly disebut menerima uang sebesar 12 juta Dollar Amerika Serikat saat menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari proyek e-KTP.‎ Namun demikian, Olly membantah hal itu.

Febri mengaku pada pekan ini, pihaknya memang sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah politikus. "Untuk tersangka ASS, dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (aim)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...