JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah tidak sesuai aturan.
Pasalnya, sertifikat tersebut sudah diterbitkan sebelum Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disahkan.
"Belum ada Perdanya kok sudah keluar HGB. Sampai sekarang Perda zonasinya belum ada. Ini tata urutannya enggak betul," kata Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Anies menyatakan, sertifikat HGB semestinya baru bisa diterbitkan setelah Perda zonasi disahkan. Karena itu, melalui surat kepada Kepala BPN, Anies meminta agar BPN menarik kembali HGB yang sudah diterbitkan dan menghentikan proses penerbitannya.
"Jadi kenapa kok semuanya? Karena ada (HGB) yang sudah keluar, ada yang belum. Jadi proses itu yang kita tahan. Karena kita akan melakukan penyusunan Perda zonasinya dulu dan urutannya yang betul adalah harus ada Perda zonasinya dulu. Baru kemudian kita mengatur soal lahannya dipakai untuk apa," ujar Anies.
Anies juga sudah meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil agar menghentikan proses pemberian HGB untuk Pulau C, D, dan G hasil reklamasi.
Permintaan tersebut disampaikan Anies melalui surat nomor 2373/-1.794.2 yang diteken pada 29 Desember 2017 lalu.
Anies menyatakan, sebelum permintaan tersebut disampaikan Pemprov DKI sudah melakukan kajian mendalam.
"Kita sudah banyak melakukan kajian soal ini. Memang saya tidak banyak berbicara. Yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," ungkapnya.
"Jadi, semua pertimbangan legal itu ada di dalam setiap langkah kita, termasuk ketika kita memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Kepala BPN," pungkas Anies. (icl)