Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 09 Jan 2018 - 20:10:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Menkeu Kurangi Kategori Barang Larangan Hingga 20 Persen

30smi.jpg
Sri Mulyani Indrawati (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jumlah barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas) akan dikurangi hanya menjadi 2.200 atau sekitar 20 persen dari 10.826 kode HS barang.

"Barang yang menjadi subjek lartas, nanti hanya sekitar 20 persen saja, dari seluruh kode HS yang hampir mencapai 11.000," kata Sri Mulyani seusai mengikuti rapat koordinasi mengenai tata niaga di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Sri Mulyani mengatakan pengurangan barang yang masuk dalam kategori lartas ini untuk menekan beban otoritas bea dan cukai dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat arus lalu lintas barang di pelabuhan terutama bahan baku atau bahan modal yang dibutuhkan para pelaku usaha kecil.

Saat ini jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48 persen dari 10.826 kode HS barang.

Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan kebijakan pengurangan barang lartas ini segera berlaku setelah adanya revisi dari peraturan menteri di masing-masing kementerian terkait.

"Semua menteri sepakat, nanti sesuai komitmen diturunkan sekitar 20 persen dengan berbagai peraturan menteri. Semoga ini berjalan 1 Februari dan lartas menurun tajam," katanya.

Tercatat sebanyak 72 peraturan menteri di masing-masing kementerian terkait masih membutuhkan revisi agar kebijakan ini dapat berjalan untuk mendorong produktivitas. (Ant/icl)

tag: #kementerian-keuangan  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement