Opini
Oleh Eddy Junaidi pada hari Kamis, 11 Jan 2018 - 13:01:54 WIB
Bagikan Berita ini :
Menyongsong 44 Tahun Peristiwa Malari

Sebanyak 304 Bupati/Walikota Dipenjara

13IMG-20180111-WA0058.jpg
Ilustrasi sejumlah Kepala Daerah yang menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi (Sumber foto : Istimewa )

Sejumlah 304 bupati/walikota dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia terlilit kasus korupsi. Hal ini terjadi karena mahalnya harga demokrasi di Indonesia sehingga terjadi demokrasi transaksional dan politik uang. Biaya politik yang mahal, mulai dari mahar parpol, biaya kampanye, penggalangan, pengamanan suara (saksi), beli suara dan berbagai aktivitas politik dalam Pilkada mengakibatkan terjadinya ‘Demokrasi Kriminal’ (Criminal Democracy).

Biaya politik yang mahal, tentu membuat hanya kalangan ber-uang atau personal tertentu yang didukung pemilik uang saja yang bisa ikut Pilkada, sehingga kelak kandidat jika menang harus mengembalikan ‘investasi politik’ yang diberikan. “Tidak ada makan siang gratis”, pihak yang membantu tentu saja menginginkan benefit setelah kandidat menduduki jabatannya, jika terpilih.

Sementara, legitimasi sebuah Negara adalah ketika Negara mampu melindungi rakyatnya dari bahaya kriminalisasi. Jika Negara abai dalam hal keamanan dan kenyamanan masyarakatnya, berarti penyelenggara negara telah mengingkari demokrasi dan konstitusi. Kekerasan dan kriminal adalah musuh utama dalam demokrasi, kekuasaan tidak bisa dijalankan dengan pemaksaan tetapi melalui konsensus berdasarkan penghormatan terhadap publik.

Dari Orde Baru ke Orde Reformasi

Ternyata, dibanding era Orde Baru yang otoriter, di era reformasi Negara justru menuju situasi yang lemah secara otoritas (hukum) sehingga berisiko lebih mengerikan. Dengan berlakunya ‘demokrasi transaksional’ pemimpin yang dipilih akhirnya tidak sesuai dengan harapan rakyat yang memilih. Demokrasi memang bermaksud menghilangkan pemerintahan otoriter tetapi tidak bisa ditegakkan tanpa wibawa otoritas. Tanpa wibawa otoritas, negara hukum, demokrasi mengarah padaanarkhi.

Bisa dikatakan, demokrasi yang diraih dengan cara kriminal: transaksional, manipulasi suara, mencopet suara lawan, menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya akan melahirkan kebijakan yang kriminal juga.

Di era reformasi, yang diharapkan kualitas demokrasinya lebih baik, ternyata malah tak kunjung mampu menyejahterakan rakyat. Substansi demokrasi bermetamorfosis dari demokrasi prosedural ke demokrasi transaksional yang berujung pada demokrasi kriminal.

Rakyat telah dikhianati dengan janji-janji palsu saat kampanye, setelah memenangkan Pilkada, para kandidat terpilih justru “kawin” dengan oligarki dan para taipan yang memodali mereka saat kampanye. Demokrasi dibajak oleh oligarki politik, rakyat pun diabaikan.

Sistem demokrasi transaksional telah mengubah budaya politik dan melahirkan para politisi “zamannow” dalam pengertian negatif, yaitu sebagai aktor demokrasi yang korup. Demokrasi kriminal pada prosesnya didorong oleh kekuatan uang, sepi dari idealisme untuk pembangunan sebuah bangsa. Buah dari politik tanpa idealisme atau politik yang hanya didorong oleh impuls pragmatisme dan hedonisme adalah semakin langkanyacollective goodseperti rasa keadilan, kemakmuran, keamanan, dan lain sebagainya. Sebaliknya, yang banyak terjadi justrucollective bad, seperti korupsi berjamaah, penjarahan kekayaan alam, manipulasi perijinan, degradasi kualitas hidup dan kerusakan lingkungan.

Mengherankan jika para pejabat dan politisi tidak mempunyaisense of urgency(keterdesakan) untuk mengatasi permasalahan yang tepat apalagi berempati dengan persoalan kemasyarakatan. Dalam demokrasi tidak ada ramuan untuk mengatasi hal psikologis-etis dan budaya karena bersifat personal dan sosiologis. Jika begini, lalu siapa yang menjalankan mesin demokrasi untuk mencapai tujuan nasional?

Pepesan Kosong

Kita diiming-imingi oleh Barat, bahwa Indonesia sebagai negara terbesar ketiga dalam demokrasi, padahal itu adalah ‘pepesan kosong’ belaka. Kualitas demokrasi di Indonesia jauh dari demokrasi substansial, karena menjurus pada demokrasi kriminal akibat dibajak oleh oligarki dengan kekuatan uangnya.

Lunturnya etika para elite politik akibat gaya politik yang sangat pragmatis, miskin idealisme, tidak punya ideologi dalam berpolitik, absen dalam bertugas tapi rajin dalam aktivitas-aktivitas illegal, merupakan pemantik demokrasi kriminal. Kegalauan ini tergambar jelas dalam wajah demokrasi Indonesia saat ini.

Pemilu sebagai rahim suci demokrasi semestinya melahirkan pemimpin paripurna, dicintai dan mencintai rakyatnya tapi merupakan pepesan kosong bagi rakyat atau pemiliknya. Lalu Pilkada atau Pemilu hanya menghasilkan pemimpin berjiwa kerdil, pemimpin yang tidak amanah dan hanya mau menemui rakyat saat Pemilu berlangsung, tapi meninggalkan janji-janji palsu sebagai pepesan kosong belaka.

Buya Ahmad Syafi’i Maarif pernah mengatakan, “Aktor elite yang tuna moral dan tuna tanggung jawab, kelakuan kebanyakan politisi terpasung dalam ruang yang sempit, pengap dan jangka pendek, sehingga demokrasi konstitusional pincang serta lumpuh akibat pelbagai penegakan hukum masuk lubang hitam kebohongan.”

Perilaku akrobat para politisi“zamannow”ibarat teori kesadaran palsu. Para politisi sibuk dengan pencitraan, tapi miskin sekali politik melayani rakyat (konstituen). Oligarki kemudian mendekatkan pengusaha dan penguasa karena pemilu, khususnya kampanye, dibiayai oleh para taipan. Sejatinya, dalam era demokrasi transaksional ini, taipanlah sebagai pemenangnya.

Eksesnya, hukum bisa dibeli, dan hukum adalah keputusan politik yang di-settingoleh “bandar”, sehingga semua proses hukum yang melibatkan para taipan pun menjadi bermasalah. Hukum tidak hadir lagi menegakkan kebenaran dan keadilan. Hukum menjadi rusak dan hilang wibawa terjerembab slogan “wani piro?”

Disadari, bahwa membangun demokrasi adalah jalan panjang nan melelahkan, berbagai halangan serta batu sandungan dialami.

Plato sudah mengingatkan jauh-jauh hari, bahwa “demokrasi bisa hancur ketika semuanya ingin menjadi penguasa dan hukum tidak tegak”.

Oleh sebab itu, tingkat kebahagiaan bangsa tertinggi bisa ditemukan di negara-negara Skandinavia (Welfare State= Negara Sejahtera), seperti Norwegia, Swiss, Denmark, Finlandia, yang mampu memberi rasa aman, nyaman bagi rakyatnya. Negara melakukan intervensi untuk memproteksi rakyatnya dan melakukan berbagai tunjangan sosial untuk kesejahteraan rakyatnya.

Pada sistem demokrasi era reformasi di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional) dan Bank Dunia, dengan segala kendalinya karena telah mengucurkan bantuan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk pemerintah Indonesia melarang subsidi-subsidi yang diberikan Soeharto kepada rakyatnya. Tercatat seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), sembako melalui Bulog (Badan Urusan Logistik), energi (listrik), dan kemudahan-kemudahan lainnya, karena dianggap tidak mendidik dan membuat rakyat tergantung pada negara. Padahal IMF/Bank Dunia menciptakan ketergantungan melalui utang dan membuat negara tergantung dengan jebakan utang.

Kita pun salah persepsi tentang demokrasi dari Barat dan sistem neolib sehingga Indonesia tidak pernah keluar dari krisis multi-dimensi sejak tahun 1998 hingga saat ini.

MoralHukumProsedural

Secara hukum, Setya Novanto memang tidak perlu mundur sebelum menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah secara hukum. Hal yang sama juga terjadi pada Ratu Atut Chosiyah, mantan gubernur Banten, Hambit Bintih, bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Namun, secara etika dan moral apakah hal itu patut dan terhormat? Seseorang menjadi kepala daerah, anggota dewan, apalagi Ketua DPR RI, tentu merupakan manusia terpilih yang harus dihormati selayaknya punya marwah dan kehormatan. Tapi Setya Novanto dengan segala cara justru mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah, baik dengan melakukan pra-peradilan sebanyak dua kali, sandiwara kecelakaan, dan berbagai upaya lainnya seperti membentuk Pansus DPR sehingga semua fraksi berupaya menekan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Semua itu adalah buah dari demokrasi kriminal, dimana uang berbicara sehingga kebenaran pun dimanipulasi, seolah-olah orang bersalah menjadi tidak bersalah. Toh, akhirnya Novanto tetap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus e-KTP yang awalnya mati-matian dibantahnya.

Pragmatisme politik yang mengarah pada oligarki akhirnya mengurangi kuantitas kehidupan bernegara, karena penghormatan kita berdasarkan uang bukan lagi ketokohan seseorang.

Biaya politik yang mahal mendegradasi etika politik dan kebijakan politik berdasarkan kepentingan. Satu hal yang paling fatal adalah proyek pembangunan yang diagunkan atau diijon melalui Badan Anggaran DPR, padahal proyeknya masih tahun depan akan dilaksanakan, sementara sudah bayar bunga atau rentenya di muka.

Celakanya, seringkali bunga sudah diterima ternyata proyeknya dicoret sehingga batal dan digugat karena dianggap melakukan penipuan. Tak heran, angka partisipasi Pemilu/Pilkada di berbagai daerah maksimal hanya 60% sehingga mengurangi nilai demokrasi, walaupun demokrasi secara prosedural sah dan final.

Tingginya angka golongan putih (golput) mengurangi nilai demokrasi, hal ini sebagai ekses demokrasi kriminal yang membuat masyarakat tertentu enggan memilih saat Pemilu atau Pilkada.

Hal tersebut terjadi karena adanyagap(jurang) antara kepentingan rakyat dengan kebijakan politik dan praktik demokrasi. Jurang ini semakin lama semakin lebar dan terkesan rakyat menjadi anti-parpol.

Demokrasi di Indonesia agak tertolong dengan kehadiran Joko Widodo yang fenomenal, dia dianggap orang yang terpilih sebagai Presiden dari kalangan biasa. Walaupun dalam tiga tahun terakhir ini kinerjanya mengecewakan, tapi dari segi magnet partisipasi politik, tercatat bahwa Pemilu 2014 sangat tinggi angka partisipasinya.

Tapi sekarang, situasipublic distrust(ketidakpercayaan publik), dis-orientasi, dan disharmoni sosial, bahkan menjurus pada politik sektarian akibat Pilkada DKI Jakarta 2016 lalu, kini berekses pada buruknya kualitas demokrasi di Indonesia.

Demokrasi kriminal dianalogikan sebagai perilaku kriminalisasi dalam proses demokrasi. Pelaku kriminalisasi demokrasi merupakan aktor politik dari parpol yang melibatkan legislatif, pemerintah dan aparat penegak hukum yang mempunyai akses terhadap kekuasaan. Keberadaan instrumen-instrumen kekuasaan yang berada dalam genggamannya membuat mereka dapat dengan mudah melakukan praktik kriminalisasi terhadap berjalannya sebuah agenda demokrasi.

Kekuasaan yang menipu, penuh kecurangan, memihak, dan memiskinkan jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap demokrasi. Diperlukan batasan yang tegas, batas demokrasi, antara pihak yang ingin menyelenggarakan demokrasi secara sungguh-sungguh dengan kelompok oportunis dan hipokrit yang menggunakan demokrasi sebagai tameng belaka dalam menjalankan kekuasaannya.

Sungguh, kita menuntut pengembalian hakikat reformasi yang substantif terhadap seluruh elemen kehidupan berdemokrasi, karena sesungguhnya ‘reformasi total’ yang kita mau.

Kembalikan hakikat reformasi pada rakyat Indonesia dan tolak oligarki dengan cara tidak memilih kepala daerah yang korup atau “berbau” politik dinasti. Sebab jelas, politik dinasti adalah wujud demokrasi semu yang bertujuan melindungi sesama keluarga yang korup pada era sebelumnya.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...