Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 12 Jan 2018 - 10:22:58 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Buka Desk Khusus Soal Pelaporan Harta Calon Kepala Daerah

16agus-rahardjo.jpg
Agus Rahardjo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2018 harus melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut membuka desk khusus untuk menangani soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon.

"Di situ ada aplikasi baru namanya e-LHKPN. Jadi kami menyiapkan LHKPN, kami juga menyediakan desk khusus di KPK untuk melayani para calon yang akan melaporkan harta kekayaannya. Kalau kita lihat sampai hari ini dari 570 calon itu sudah 512 yang sudah menerima tanda terima laporan. Jadi tinggal sdikit sekali yang kemudian akan melaporkan. Harapan kami calon-calon segera daftarkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Agus menjelaskan, KPK bersama Kepolisian bekerja sama untuk menangani praktik politik uang (money politic) dalam kampanye nanti.

"Jadi di Polri bikin satgas dan KPK bikin satgas. Tapi pada waktu buat satgas, kami sadari bahwa kami terbatas, hanya terkait penyelenggara negara dan terkait kerugian uang negara. Karena itu kami bekerja sama dengan Kapolri untuk melakukan tindakan bersama," jelasnya.(yn)

tag: #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...