JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sekjen Golkar Idrus Marham menyerahkan sepenuhnya kepada Novanto.
"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur, itu adalah hak Pak Setnov, jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Kita serahkan semua pada Pak SN (Setya Novanto," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Namun, kata Idrus, Partai Golkar menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara komprehensif dalam pengungkapan sebuah kasus.
"Itu lah sebabnya maka PG dibawah kepemimpinan AH (Airlangga Hartarto) ini kan salah satu ikonnya kan Golkar bersih. Kalau Golkar bersih maka konsekuensinya adalah ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh secara komprehensif saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu saya kira silahkan tidak ada masalah," katanya.
Idrus juga tidak khawatir jika nantinya Novanto bakal membeberkan sejumlah nama lain dari Golkar, yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kami dari awal mengatakan bahwa mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasi adalah keadilan, dan kita menghormati langkah KPK semuanya," ujar Idrus.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, selain ingin mengungkap nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, pengajuan justice collaborator kliennya tersebut juga terkait dengan nama-nama yang hilang di dalam surat dakwaan.
Pengajuan JC Setnov, kata Firman, semata-mata untuk kepentingan keadilan kliennya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Tim kuasa hukum Setnov sejak awal sidang sudah mempermasalahkan hilangnya nama-nama penikmat uang proyek e-KTP, di antaranya nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.(yn)