JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Herman Khaeron menilai, polemik penenggelaman kapal asing pencuri ikan tidak perlu diperdebatkan antar menteri. Langkah itu, menurutnya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Herman, polemik tersebut harus didudukkan pada proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU 45/2009 Perubahan Atas UU 31/2004 Tentang Perikanan,jelas Herman, selain penerapan sanksi pada tindak pidana di bidang perikanan berupa pidana penjara dan denda, penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Dan hal itu sudah diatur dalam Pasal 69 ayat 1, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
"Ayat 2 Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api," kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sedangkan ayat 3, lanjut Herman, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
"Dan ayat 4 menegaskan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup," terangnya.
Dengan demikian, ungkap Politisi Demokrat ini, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing merupakan tindakan khusus yang dilakukan kapal pengawas perikanan dalam menjalankan fungsinya, sekaligus penegakan hukum di bidang perikanan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.
"Namun, hal penting yang perlu diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini adalah tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, semisal tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)," tutur Wakil Ketua Komisi VII DPR ini
"Serta nyata-nyata menangkap dan atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya, terjadi silang pendapat di kabinet kerja terkait kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Silang pendapat terjadi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Luhut meminta langkah Susi menenggelamkan kapal dihentikan dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus meningkatkan ekspor.
Pernyataan Luhut kemudian didukung Wapres Kalla.Namun, Susi menyatakan tetap konsisten pada kebijakannya karena merasa hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang.(yn)