JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI memastikan, ribuan kaum buruh berpenghasilan UMP (Upah Minimum Provinsi) di Jakarta akan mendapatkan Kartu Pekerja.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono disela-sela peluncuran Kartu Pekerja di hadapan puluhan perwakilan buruh Jakarta, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Dia menyatakan, pihaknya telah membentuk sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang ingin mendapatkan kartu pekerja.
Pada tahap pertama, kata dia, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total tenaga kerja sejumlah 25.514 orang.
Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan kartu pekerja sehingga mendapatkan akses transjakarta secara gratis dan subsidi maupun belanja di JakGrosir.
"Pada tahap kedua ini, terdapat 216 perusahaan yang mengajukan dengan jumlah tenaga kerja 20.112 orang yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi," ucap Priyono.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan, program baru ini merupakan bentuk keberpihakan dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial bagi buruh dengan memberikan akses mengurangi biaya hidup di Jakarta.
"Bagi buruh berpenghasilan UMP, selain bisa mendapatkan fasilitas layanan Transjakarta gratis, juga layanan untuk berbelanja murah di JakGrosir," ucap Sandi.
JakGrosir sendiri merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Namun, kata Sandi, dengan program Kartu Pekerja ini, fasilitas JakGrosir yang memiliki lebih dari 2000 macam item bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati juga oleh buruh berpenghasilan UMP.
Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP juga dapat mengikuti program Subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi seharga Rp. 35.000 per kg; daging ayam seharga Rp. 8.000 per kg; beras seharga Rp. 30.000 untuk 5 kh; dan telur ayam seharga Rp. 12.500 per kg.
"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja juga diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless di lokasi pembelian pada pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," jelas Sandi.
Untuk diketahui, UPM DKI Jakarta tahun 2018 sebesar 3.648.035 rupiah dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu.
Besaran UMP ini sendiri berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 182 tahun 2017.(yn)