Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 12 Jan 2018 - 14:52:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Fredrich Yunadi Mangkir dari Panggilan KPK

80Fredrich-Yunadi.jpg
Fredrich Yunadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Advokat Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Fredrich dijadikan tersangka kasus tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik, yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa datang ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018), untuk menanyakan apakah permohonan penundaan pemeriksaan kliennya bisa dikabulkan atau tidak, sampai ada keputusan Komisi Pengawas Peradi soal pemeriksaan terhadap Fredrich.

"Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda, kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang. Ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," kata Refa, yang menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan KPK, Kamis (11/1/2018).

Refa, yang juga Wakil Ketua Umum Peradi, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi belum berlangsung.

"Baru mau berlangsung. Ini mau diajukan hari ini," katanya.

Ia menjelaskan, Komisi Pengawas Peradi memutuskan memeriksa Fredrich setelah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018).

"Kami yang ajukan ke Peradi karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tetapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21, di antaranya adalah manipulasi rekam medis, berarti persoalannya kan serius. Oleh karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak," ucap Refa.

KPK pada Jumat (12/1) berencana memeriksa Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Bimanesh, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga sudah dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.(yn/ant)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...